SURABAYA — Hie Khie Sin (65) pemilik UD Sinar Jati (Dalam Pailit) melaporkan Kurator Akhmad Abdul Aziz Zein ke Polrestabes Surabaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/1340/XII/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/Polda Jawa Timur.
Pengusaha asal Bali itu mempermasalahkan Daftar Piutang Tetap (DPT) dalam perkara kepailitan, menyatakan terdapat perbedaan antara DPT tanggal 21 Juli 2022 dengan DPT yang tanggal 22 November 2023 yang dikeluarkan oleh Kurator.
“Saya melaporkan bukan untuk diri saya sendiri, tapi saya mau membayar utang ke para kreditur. Sebagai tanggung jawab saya sebagai Debitor kepada semua kreditur saya. Dan juga apa yang seharusnya dibenahi.”ujar Hie Khie Sin, Jumat (15/12/2023).
Eko Susianto, kuasa hukum yang mewakili 10 kreditor dalam perkara pailit ini membenarkan tentang perbedaan DPT yang menjadi dasar pelaporan di kepolisian.
“Perbedaan antara DPT tanggal 21 Juli 2022 dengan DPT yang tanggal 22 November 2023. Terutama untuk tagihan atas nama Toko Nadi Karya Utama. Pada tanggal 22 November tahun 2023, Toko Nadi Karya Utama ini sudah tidak ada. Dihilangkan,” Ujar Eko.
Kemudian, lanjut Eko yang kedua untuk tagihan Bank BCA dan Bank BPR Lestari hanya satu tagihan, itupun sifatnya separatis. Tetapi tagihan tanggal 22 November 2023 dipecah. Ada yang separatis dan konkurent.
“Proses pergantian (DPT) itu tidak melalui proses mekanisme yang ada. Harusnya para kreditur diundang diverifikasi untuk tagihan-tagihan tersebut,” Kata dia.
Menyikapi hal ini Eko mengaku telah mengirim surat keberatan terhadap hakim pengawas (Hawas) terkait adanya perbedaan DPT itu.
“Dalam keberatan itu, kami juga mengatakan kepada hakim pemutus terkait perbuatan hakim pengawas pada tanggal 11 bulan 12 2023. Khusus untuk DPT PT Elang, orangnya secara fisik tidak hadir dan tidak menunjuk wakilnya sesuai undang-undang. Khawatirnya itu dihitung oleh suara yang mendukung Kurator. Harusnya itu absen,” Katanya.
Eko mengakui selama ini dia tidak pernah menjalin komunikasi dengan Kurator Azis Zein. Namun ia mendengar adanya pengelolaan sebuah asset Harta Boedel pailit yang pengelolaannya dipermasalahkan.
“Memang selama ini kami tidak pernah komunikasi dengan Kurator. Ketika kami dengar harta Debitur dikelola tidak benar. Dari situ kami khawatir dan mengajukan keberatan untuk ganti Kurator,”ujar Eko.
Kurator Abdul Azis Zein menolak tudingan yang dialamatkan kepadanya dan menegaskan bahwa ia menjalankan tugas sebagai kurator kepailitan Hie Khie Sin (Pemilik UD Sinar Jati) secara independen dan profesional.
Soal perbedaan Daftar Piutang Tetap (DPT) tanggal 22 November 2023 dengan DPT tanggal 21 Juli 2022, Azis menjelaskan bahwa DPT lama dibuat sebelum terjadinya lelang dalam masa insolvensi. Setelah lelang, DPT baru dibuat sesuai dengan perubahan status kreditor separatis dan kreditor konkuren berdasarkan UUK PKPU.
“Terkait DPT tanggal 21 Juli 2022, itu adalah DPT Kurator lama sebelum terjadinya lelang dalam masa insolvensi, sehingga Kurator wajib membuat DPT baru setelah terjadinya lelang, yang dalam hal ini Kreditor Separatis melepaskan hak istimewanya, menjadi kreditor konkuren sesuai dengan UUK PKPU,” jelasnya.
Supaya tidak terjadi pembiasan persepsi Azis Zein kembali menekankan, sebagai Kurator yang menangani Pailit. Ia hanya berkewajiban melaporkan semua kegiatan kepada Hawas.
“Kurator berkewajiban melaporkan semua kegiatannya hanya kepada hakim pengawas” Tandasnya@ (jun/surabayaPostNews).