DPKP Pemkot Batu Akan Terapkan Perda Rencana Pengendalian Bangunan Perumahan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Batu, Bangun Yulianto, mengumumkan rencananya untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) dalam upaya mengendalikan perkembangan bangunan perumahan. Pernyataan ini dilontarkan menyusul keprihatinan terhadap penataan yang kurang baik di beberapa kawasan.

“Melihat perkembangan bangunan perumahan dan properti di Kota Batu, saya merasa perlu untuk mulai mengimplementasikan pengendalian agar penataan bangunan di kawasan perumahan formal dan perkantoran dapat dilakukan dengan baik. Salah satu upaya yang akan kami tempuh adalah membuat Perda,” ungkap Bangun Yulianto pada Jumat (15/12/2023) di kantornya.

Menurutnya, perda ini akan berfokus pada penyelenggaraan pembangunan gedung, yang saat ini masih belum ada. “Kami berharap pada tahun 2024 perda ini sudah bisa kami terapkan. Pada tahun 2023 ini, kami masih menyusun naskah akademis (NA) terkait perda ini, dan hal serupa juga terkait dengan PSU (Penyelenggaraan Sistem Umum),” tambahnya.

Meskipun demikian, Bangun Yulianto menyebut masih perlu melakukan beberapa revisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang ada. “Kami ingin agar ke depan, penyelenggaraan bangunan di Kota Batu dapat tertata dengan baik dan menghindari terjadinya kawasan-kawasan kumuh,” harapnya.

Selanjutnya, Bangun mengungkapkan rencananya untuk melakukan pendataan ulang terkait bangunan perumahan. “Terutama perumahan formal, yang akan kami susun dengan sistem teknologi informasi. Dengan sistem ini, akan terlihat jika ada perumahan yang belum memiliki izin. Misalnya, jika ada bangunan rumah tipe 100 yang kemudian dikembangkan menjadi 200 meter, sistem ini akan mendeteksinya,” jelasnya.

Dampak dari pendataan ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB). “Jika pada PBB mereka memiliki lahan seluas 500 meter dengan bangunan 100 meter, nantinya setelah menerapkan aplikasi ini, kita dapat melihat perubahan bangunan yang luasannya bertambah,” ungkap Bangun.

Bangun menekankan bahwa sektor PBB dari pajak bangunan bisa ditingkatkan melalui implementasi ini. “Implikasi ini sangat bermanfaat untuk menambah PAD dari sektor pajak bangunan,” ujarnya.

Sementara itu, Bangun juga menyatakan bahwa sasaran utamanya adalah penataan pembangunan di Kota Batu agar dapat termonitor dengan baik. “Pembangunan di Kota Batu menjadi fokus kami ke depan, agar tidak meniru kesalahan yang sudah ada. Sebagai contoh, pembangunan yang melanggar sepanjang sungai. Ke depan, agar tidak ada lagi hal semacam itu karena sudah termonitor sejak awal dengan sistem yang sedang kami susun ini,” tegasnya.

Dalam menghadapi bangunan yang terindikasi melanggar aturan, Bangun menyatakan bahwa pihaknya akan mencoba mengatasi permasalahan tersebut melalui perda pembangunan gedung. “Naskah akademis perda ini sedang kami susun dengan sangat rinci, dan di tahun depan akan menjadi rancangan perda,” ungkapnya.

Bangun menegaskan bahwa perda ini akan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan saat ini naskah akademis masih dalam proses penyusunan. “Saat ini, barang tentu akan melibatkan DPRD, dan naskah akademisnya masih kami susun,” pungkasnya. (Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.