Kurator Abdul Azis Menepis Tuduhan, Menyatakan Independen dan Profesional

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA — Kurator Abdul Azis Zein menolak tudingan yang dialamatkan kepadanya dan menegaskan bahwa ia menjalankan tugas sebagai kurator kepailitan Hie Khie Sin (Pemilik UD Sinar Jati) secara independen dan profesional.

“Saya kurator independen, dan saat ini perkara yang saya tangani sudah mencapai tahap pemberesan,” ujarnya.

Meski UD Sinar Jati telah diputus pailit, beberapa aset, seperti Villa Amele di Canggu, Bali, masih dapat menjalankan kegiatan atau kelangsungan usaha (On Going Concern).

Pemasukan atau profit dari pengelolaan villa akan digunakan untuk membayar tagihan kepada kreditor melalui kurator yang menangani pemberesan.

Terkait “on going concern,” Azis Zein menjelaskan bahwa tidak semua tamu villa membayar secara tunai. Beberapa pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening pengelola untuk memudahkan auto debet biaya operasional villa.

“Profit dari villa ditransfer atau ditampung ke rekening kurator setelah seluruh pembayaran dilakukan,” terang Abdul Azis. Jumat (14/12).

Azis Zein juga menyatakan bahwa ia telah melaporkan pembayaran yang masuk kepada Hakim Pengawas (Hawas) selama On Going Concern pengelolaan villa Amele.

“Saya mengelola villa sejak Juli 2023, Beberapa pembayaran yang masuk ke rekening pengelola sudah saya laporkan ke Hawas dan bisa saya pertanggungjawabkan, dan sejak kami kelola villa tersebut sudah menghasilkan profit 200 jutaan lebih yang nantinya akan saya bagikan kepada para kreditor,” tambahnya.

Abdul Azis balik menyoroti debitur yang mengelola Villa selama 40 bulan sejak putusan pailit, namun tidak memberikan laporan kepada Hawas maupun Kurator.

“Justru saya menanyakan hasil villa selama 40 bulan sejak putusan pailit masih dikelola oleh debitor, dan hasil serta laporannya tidak diberikan kepada kurator maupun Hawas, padahal itu termasuk harta boedel pailit,” katanya.

Azis menekankan bahwa debitor telah kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya sejak putusan pailit diucapkan, sesuai dengan amanah UUKepailitan & PKPU Pasal 24 Ayat (1).

“Saya menggantikan kurator lama pada tanggal 25 Januari 2023, dan saya kurator independen. Saat ini perkara yang saya tangani sudah tahap pemberesan,” ungkapnya.

Terhadap perbedaan Daftar Piutang Tetap (DPT) tanggal 22 November 2023 dengan DPT tanggal 21 Juli 2022, Azis menjelaskan bahwa DPT lama dibuat sebelum terjadinya lelang dalam masa insolvensi. Setelah lelang, DPT baru dibuat sesuai dengan perubahan status kreditor separatis dan kreditor konkuren berdasarkan UUK PKPU.

“Terkait DPT tanggal 21 Juli 2022, itu adalah DPT Kurator lama sebelum terjadinya lelang dalam masa insolvensi, sehingga Kurator wajib membuat DPT baru setelah terjadinya lelang, yang dalam hal ini Kreditor Separatis melepaskan hak istimewanya, menjadi kreditor konkuren sesuai dengan UUK PKPU,” jelasnya.

Sementara, Kantor hukum Nawi oke yang sebelumnya menklaim belum mendapat pemberitahuan pencabutan kuasa dari PT Elang Perkasa hal itu menurut Abdul Azis, merupakan urusan internal dan bukan bagian dari kewenangan atau pekerjaan Kurator.

Mengenai pencabutan kuasa oleh PT. Elang Perkasa, Abdul Azis menegaskan bahwa hal tersebut bukan kewenangan kurator, “melainkan kewenangan prinsipal atau kreditor itu sendiri untuk melakukan pencabutan kuasa kepada Kuasa Hukum.”

Hie Khie Sin selaku debitur dalam perkara ini sebelumnya menklaim bahwa pihaknya tidak pernah mendapat surat laporan hasil On Going Concern (OGC ) tentang pengelolaan Villa Amele di Canggu, Bali.

Dia menganggap kurator yang saat ini menanganai pemberesan bertindak kurang efektif karena dianggap lambat dalam melakukan pemberesan. Dia juga mencurigai sebagian pendapatan dari pengelolaan villa Amelle masuk ke rekening yang bukan semestinya.

Supaya tidak terjadi pembiasan persepsi Azis Zein kembali menekankan, sebagai Kurator yang menangani Pailit. Ia hanya berkewajiban melaporkan semua kegiatan kepada Hawas.

“Kurator berkewajiban melaporkan semua kegiatannya hanya kepada hakim pengawas” Tandasnya@ (jun/surabayaPostNews).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.