Kemunafikan Dibalik Kasus Pungli ESDM Jatim

Surabaya – Operasi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur seharusnya tidak di baca sebagai “keberhasilan penegakan hukum”. Ini justru bukti kegagalan sistem yang selama ini dipertahankan—sistem yang memberi kekuasaan pada segelintir orang untuk menentukan siapa boleh hidup dari sumber daya, dan siapa harus tersingkir.

izin telah berubah menjadi alat pemerasan yang dilegalkan oleh struktur Pemerintah itu sendiri.

Dalam teori, negara hadir untuk mengatur dan melindungi. Dalam praktik, negara justru bertindak sebagai broker akses—menjual apa yang seharusnya menjadi hak bersama: tanah, air, dan sumber daya alam.

Setiap meja birokrasi bukan lagi tempat pelayanan, melainkan checkpoint ekonomi.
Setiap tanda tangan bukan lagi keputusan administratif, melainkan komoditas bernilai.

Dan di situlah absurditas terjadi:

Rakyat dipaksa meminta izin untuk mengakses kekayaan yang secara moral adalah milik mereka sendiri.

Ini bukan sekadar ironi. Ini adalah perampasan hak yang dibungkus legalitas.


Kita terlalu sering menyebut pelaku sebagai “oknum”, seolah-olah masalahnya ada pada individu. Padahal, pola yang terungkap justru menunjukkan sesuatu yang lebih mengkhawatirkan yakni korupsi yang sistematis, terstruktur, dan berulang.

Kenapa ini terus terjadi?

Karena sistemnya memang dirancang seperti itu, Kekuasaan dikunci di satu pintu, Proses dibuat berbelit, Waktu dijadikan alat tekanan dan Ketidakpastian dijadikan peluang transaksi

Dalam kondisi seperti ini, korupsi bukan lagi penyimpangan.
Ia menjadi mekanisme tidak resmi yang justru membuat sistem “berjalan”.

Pemerintah sering menjual narasi digitalisasi sebagai solusi. Sistem online, dashboard transparansi, dan jargon reformasi birokrasi dipromosikan seolah-olah masalah sudah selesai.

Padahal realitasnya sederhana:

Anda bisa klik “submit” secara online, tapi tetap harus “lolos” dari manusia yang memegang kunci.

Digitalisasi tanpa perubahan struktur hanyalah kosmetik administratif. Ia mempercantik tampilan, tapi tidak menyentuh akar masalah: monopoli kekuasaan atas izin.

Dalam sistem seperti ini, ada dua kelompok yang jelas Yang diuntungkan, Elite birokrasi, Pelaku usaha besar yang mampu “bermain” sementara Yang dikorbankan Pengusaha kecil, Masyarakat lokal dan Siapapun yang tidak punya akses atau uang

Akhirnya, kebebasan ekonomi berubah menjadi sesuatu yang eksklusif—hanya tersedia bagi mereka yang mampu membelinya.

Ini bukan pasar bebas. Ini adalah pasar yang dikunci dan dijaga oleh kekuasaan.


Menangkap pelaku tanpa mengubah sistem hanya akan menghasilkan pola yang sama dengan pelaku berbeda.

Kasus ini membuka satu fakta yang tidak nyaman:
bahwa kebebasan ekonomi di negeri ini bukanlah hak, melainkan privilege yang dinegosiasikan.

Selama izin masih menjadi alat kontrol, bukan alat pelayanan, maka rakyat akan terus antre, sistem akan terus bocor dan kekuasaan akan terus diperdagangkan

Kita tidak sedang kekurangan hukum. Namun sedang kelebihan kekuasaan yang tidak terkontrol.

Dan selama itu tidak diubah, maka setiap OTT bukanlah akhir dari korupsi—melainkan hanya episode baru dari siklus yang sama.@

Catatan redaksi