Jakarta – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) mendesak Komisi III DPR RI segera membentuk Panitia Khusus (Panjasus) untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap yang menyeret nama mantan pejabat, pengusaha, hingga hakim agung dalam perkara Zarof Ricar.
Dalam surat resmi bertanggal 23 Juli 2025 kepada Ketua Komisi III DPR RI, Kosmak menilai terdapat empat klaster pihak yang patut diperiksa. Pertama, pemberi suap yang diduga berasal dari pemilik Sugar Group Company, Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee.
Kedua, penerima suap yang disebut melibatkan Hakim Agung Sunarto, Soltoni Mohdally, Syamsul Ma’arif, serta Suharto.
Ketiga, makelar kasus yakni Zarof Ricar bersama putranya, Ronny Bara Pratama.
Keempat, aparat penegak hukum yang dituding menyalahgunakan kewenangan, yaitu oknum di Jampidsus.
Koordinator Kosmak, Ronald Loblobly, menegaskan pembentukan Panjasus adalah momentum fundamental untuk memulihkan tatanan hukum yang dinilainya mengalami kerusakan sistemik.
“Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap hukum dan lembaga peradilan bisa runtuh. Panjasus harus menjadi pintu masuk untuk membersihkan mafia hukum, baik di Mahkamah Agung maupun Kejaksaan Agung,” ujarnya di Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Ronald mengungkapkan dugaan serius terkait penyitaan barang bukti dari kediaman Zarof Ricar pada 24 Oktober 2024.
Jaksa hanya melaporkan temuan Rp920 miliar dan 51 kilogram emas. Namun kesaksian Ronny Bara Pratama di pengadilan menyebut jumlah sebenarnya mencapai Rp1,2 triliun, bahkan belakangan diduga sebesar Rp1,6 triliun sesuai Berita Acara Penyitaan.
“Ada indikasi dugaan Rp680 miliar yang digelapkan oknum di Jampidsus” katanya.
Keanehan lain, menurut Ronald, ialah tidak dilekatkannya pasal suap pada dakwaan Zarof Ricar. Jaksa justru menggunakan pasal gratifikasi meski Zarof sendiri telah mengaku menerima Rp70 miliar dari Sugar Group Company. Pengakuan itu kembali ditegaskan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Mei 2025.
“Kebijakan ini patut diduga sengaja dibuat untuk melindungi pihak pemberi suap sekaligus menyandera Ketua Mahkamah Agung Sunarto dan sejumlah hakim agung,” ujarnya.
Kosmak juga menyoroti lambannya Kejaksaan dalam mengusut Sugar Group Company. Meskipun pengakuan suap muncul sejak Oktober 2024, penggeledahan dan pemeriksaan baru dilakukan Mei 2025 atau enam bulan kemudian.
Ronald menyebut hal itu semakin memperkuat dugaan adanya permainan dalam penanganan perkara.
Dijelaskannya, Kasus ini bermula dari akuisisi Sugar Group Company oleh Gunawan Yusuf melalui PT GPA pada 2001. SGC ternyata menanggung utang besar kepada Marubeni Corporation.
Upaya menggugat utang itu di pengadilan berulang kali kandas, termasuk di tingkat kasasi pada 2010. Namun, gugatan baru terus diajukan hingga akhirnya sejumlah putusan kasasi dan peninjauan kembali justru memenangkan Sugar Group Company.
Majelis hakim yang memimpin perkara – di antaranya Sunarto, Soltoni Mohdally, dan Syamsul Ma’arif – dalam hal ini dituding menerima gratifikasi guna memengaruhi arah putusan.
Ronald menambahkan, pelanggaran kode etik juga terlihat dari sikap Hakim Agung Syamsul Ma’arif yang tetap mengadili perkara meski sebelumnya pernah menangani kasus serupa. Bahkan ia memutus perkara besar hanya dalam waktu 29 hari, padahal berkas mencapai ribuan halaman.
“Ini melanggar UU Kekuasaan Kehakiman dan kode etik hakim, tetapi tidak ada sanksi dari Ketua MA,” ucapnya.
Kosmak menilai pola-pola itu menunjukkan praktik mafia hukum yang membahayakan sistem peradilan. Karena itu, Komisi III DPR RI diminta serius membentuk Panjasus untuk menuntaskan dugaan suap, penyalahgunaan wewenang, dan rekayasa hukum dalam kasus Zarof Ricar.
Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan perkara Zarof Ricar menjadi prioritas. Kejaksaan tak pandang bulu dan berhati-hati pada setiap temuan barang bukti yang didapat, termasuk penyitaan Rp 1 triliun dari Zarof Ricar selama menjabat 1 dekade.
“Perkara Zarof Ricar ini menjadi perkara prioritas kita yang di dalamnya memang sedang kita dalami nih Pak Sudding sedang kita dalami. Tapi, fakta yang ada ketika kita masuk, kita ketemu duit Rp 1 triliun dan SOP kita juga jelas ketika anak-anak (petugas kejaksaan) masuk, bagaimana menjaga supaya satu lembar atau satu ikat tidak hilang,” Kata Febrie.