Surabaya – Kasus pengeroyokan terhadap Tjejep Mohammad Yasién alias Gus Yasin terus berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya. Usai sidang, Gus Yasin menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada para debt collector, melainkan juga harus menyeret pihak pemberi dan penerima kuasa ke pengadilan.
“Adanya saya dikeroyok debt collector menurut saya kesalahan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa. Pemberi kuasa adalah BNI, sementara penerima kuasa adalah perusahaan yang menugaskan debt collector tersebut,” ujar Gus Yasin usai persidangan, Rabu (20/8).
Menurutnya, peraturan jelas mengatur bahwa pemberi kuasa wajib mengetahui dengan pasti siapa pihak yang diberi kuasa, termasuk perusahaan dan individu yang melaksanakan penagihan utang.
Jika orang-orang yang ditugaskan tidak profesional atau tidak memiliki legalitas, maka tanggung jawab kembali ke pihak pemberi dan penerima kuasa.
“Karena mereka bekerja tidak profesional, akhirnya ada masyarakat – termasuk saya – yang menjadi korban. Harusnya polisi maupun jaksa menjadikan pihak BNI yang bertanggung jawab, begitu juga PT penerima kuasa penagihan,” tegasnya.
Dalam persidangan Gus Yasin menjelaskan peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin, 13 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di depot nasi goreng Zhaang, Griya Kebraon, Surabaya.
Pengeroyokan dipicu penagihan tunggakan kartu kredit BNI sebesar Rp287,5 juta terhadap nasabah Abdoul Proko Santoso, yang saat itu didampingi oleh Gus Yasin dan putranya sebagai kuasa hukum.
Sebelum kejadian pengeroyokan, Gus Yasin yang saat itu hendak berbuka puasa mendengar beberapa orang mencari putranya, Ahmad Fahmi Ardiansyah.
“Kuasa hukumnya (Abdoul Proko) itu sebenarnya anak saya.”kata Gus Yasin di ruang sidang.
Gus Yasin bergegas menemui, Sesampainya di lokasi, sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector BNI Graha Pangeran Surabaya langsung melakukan penyerangan didahului provokasi oleh seorang perempuan.
“Ada perempuan didalam mobil teriak-teriak, itu pengacaranya itu pengacaranya. Kemudian saya dipaksa duduk”terangnya.
Tak lama kemudian terjadi intimidasi dan aksi kekerasan oleh sekitar 10 orang debt collector, termasuk terdakwa Thendry Satria Masrikat.
Gus Yasin didorong, ditendang, dicekik, hingga mengalami luka memar di kepala, pipi, leher, punggung, dan lengan sebagaimana tercatat dalam hasil visum RS PHC Surabaya.
Terdakwa Thendry Satria Masrikat salah satu kawanan debt Collector yang duduk sebagai pesakitan di persidangan mengaku tidak ikut melakukan pemukulan. Tapi dia mengakui berada di lokasi kejadian bersama kelompoknya.
“Saya tidak memukul, itu bukan saya,” Kata dia.
Dalam dakwaan, terdakwa Thendry Satria Masrikat bersama beberapa kawanannya dinyatakan melakukan tindak kekerasan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat dia dengan ancaman Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Gus Yasin pada dasarnya telah memafkan para pelaku pengeroyokan, yang ia sesalkan adalah pihak BNI dan juga penerima kuasa penagihan yang hingga saat ini belum tersentuh hukum “kalau anak anak ini (Debt Collector) saya rasa cuma cari makan aja dijalan, saya sudah memafkan mereka, ” Demikian Gus Yasin@ jun