Dua Pria Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara karena Pesan Narkoba Lewat TIKI

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus narkotika, Boby Tiar Ramon alias Ciko dan Mohammad Amjad alias Ali. Keduanya terbukti memesan sabu dan ekstasi melalui jasa ekspedisi TIKI dari seorang pemasok bernama Ari Mulyono (DPO).

Majelis hakim yang diketuai Silfi Yanti Zulfia menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta kepada Boby, serta 5 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp800 juta kepada Amjad.

“Apabila denda tidak dibayar, wajib menjalani hukuman tambahan 6 bulan penjara”. Ujar Silfi membacakan Amar Putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun untuk Boby dan 8 tahun 6 bulan untuk Amjad, dengan denda Rp1 miliar masing-masing.

Kasus ini berawal saat Boby dan Amjad memesan 1 gram sabu serta 31 butir ekstasi seharga total Rp9,7 juta. Paket dikirim lewat TIKI dan tiba di rumah Boby di kawasan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, pada 6 Februari 2025. Saat paket diterima, polisi langsung melakukan penangkapan.

Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 0,904 gram, 31 butir ekstasi seberat 12,359 gram, serta sejumlah peralatan hisap sabu dan sebuah ponsel. Semua barang bukti diputuskan untuk dimusnahkan.

Hakim menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.