Advokat Muda Asal Surabaya Thody Manurung Apresiasi Putusan MA: Sertifikat Kliennya Tetap Sah

Surabaya – Advokat Thody Daniel S.W.W Manurung, menyampaikan apresiasi atas putusan pengadilan yang menolak gugatan pembatalan sertifikat milik kliennya dalam perkara yang diajukan oleh Ardian Fenata terhadap Jack Setio.

Dalam keterangannya, Advokat muda asal Surabaya ini menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan sejak awal bertujuan untuk membatalkan sertifikat hak atas tanah milik kliennya. Namun, dari tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jawa Barat, dan terakhir di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), seluruh gugatan tetap dinyatakan tidak dapat membatalkan sertifikat tersebut.

“Saya mengapresiasi majelis hakim baik di PTUN, PTTUN Jawa Barat, maupun Mahkamah Agung yang telah memberikan putusan terbaiknya. Putusan ini tidak hanya mempertahankan kepastian hukum, tetapi juga memenuhi rasa keadilan dengan memastikan sertifikat milik klien kami tetap sah dan tidak dibatalkan,” ujar Thody Manurung.

Menurutnya, putusan tersebut sekaligus menegaskan prinsip kepastian hukum dalam perkara sengketa tanah, sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh upaya hukum yang tidak berdasar.