Klaim Bisa Tagihkan Uang miliaran, Paranormal Asal Surabaya Dipolisikan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews.com) — Seorang pengusaha asal Surabaya PR (44) melaporkan (HJP) 30 tahun, seorang paranormal yang mengklaim bisa menagih hutang dengan cara supranatural.

Kuasa hukum PR, Hermawan Benhard Manurung dalam keterangannya mengatakan, Laporan Polisi (LP) tersebut ia buat di SPKT Polda Jatim pada Selasa (13/9/2022).

Adapun kerugian dari pelapor dalam perkara ini dikatakan Benhard mencapai belasan miliar. “Kerugian klien kami mencapai Rp 11 Miliar, ” Ungkap Benhard, Kamis (15/9/2022).

Dijelaskan Benhard, awal kasus ini dipicu oleh permasalahan utang, dimana PR ingin berkonsultasi dengan HJP yang ia kenal melalui media sosial.

PR ini Lanjut Benhard, memiliki sejumlah uang yang dipinjam oleh seseorang sebesar Rp 5 Miliar. Namun uang tersebut sulit untuk ditagih sehingga ia mencari alternatif dengan meminta bantuan paranormal yakni HJP.

“2017 kenal lewat medsos Facebook, kemudian Ketemu di tempat praktek di apartement daerah pakuwon, paranormal ini juga punya sekretaris” Papar Benhard.

Transaksi awal untuk penagihan dengan cara supranatural itu dikatakan Benhard, PR dimintai uang sebesar 40 Juta rupiah oleh HJP.

“Transakai awal 40 juta, yang diklaim HJP untuk membantu memperlancar penagihan, ” Kata Benhard.

Kebetulan sambung nya lagi, si peminjam mengembalikan uang 5 miliar tersebut sehingga PR makin percaya dengan perkataan HJP.

Setelahnya PR makin percaya dengan apa yang disampaikan HJP, termasuk klaim santet yang menimpa keluarga PR, dan untuk memagarinya, HJP meminta uang sebesar 300 juta rupiah kepada PR.

“Biaya Pemagaran itu HJP meminta unag 300 juta, “papar Benhard.

Tidak hanya sampai di situ, kata Benhard, HJP terus mengais uang milik PR dangan berbagai macam alasan hingga pelapor terus keluarkan uang mencapai 11 miliar.

Atas tindakannya itu, PR bersama kuasa hukumnya Hermawan Benhard Manurung dan , Thody Daniel SWW Manurung ” membuat laporan polisi dengan laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

“Laporan penipuan/penggelapan ini tergister dengan Nomor: LP/B/499.01/IX/2022/SPKT/Polda Jawa Timur, “tandas Benhard.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.