Hari Antikorupsi 2025 Dindik Jatim Perkuat Edukasi Hukum di Sekolah

Program ini merupakan inisiatif bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Antikorupsi. Kami ingin siswa dan guru memahami tugas serta fungsi kejaksaan, baik dalam edukasi hukum maupun penegakan hukum pidana, perdata, dan tindak pidana korupsi

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Upaya menanamkan nilai integritas dan budaya antikorupsi di kalangan generasi muda terus diperkuat. Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggelar Penyuluhan dan Penerangan Hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi 2025.

Kegiatan edukatif tersebut diikuti 222 siswa SMA dan SMK se-Jawa Timur. Program ini bertujuan memberikan pemahaman hukum sejak dini sekaligus membentuk karakter pelajar agar menjauhi praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum, termasuk korupsi dan judi online.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menyambut baik pelaksanaan program tersebut. Menurut dia, edukasi hukum sejak bangku sekolah penting untuk mencegah tumbuhnya perilaku koruptif di masa depan.

“Program ini merupakan inisiatif bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Antikorupsi. Kami ingin siswa dan guru memahami tugas serta fungsi kejaksaan, baik dalam edukasi hukum maupun penegakan hukum pidana, perdata, dan tindak pidana korupsi,” kata Aries, Selasa (16/12).

Aries menegaskan, sekolah menjadi ruang strategis untuk menanamkan nilai integritas karena para pelajar merupakan generasi yang dipersiapkan memimpin berbagai sektor, baik swasta, pemerintahan, maupun TNI-Polri.

“Sejak awal mereka harus memahami pentingnya kejujuran, integritas, dan kedisiplinan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung tantangan era digital yang tidak terpisahkan dari kehidupan pelajar. Menurut Aries, pemanfaatan teknologi perlu diimbangi dengan pemahaman risiko penyalahgunaan, salah satunya maraknya judi online.

“Judi online jelas merugikan, terutama bagi pelajar yang belum memiliki penghasilan. Edukasi harus terus dilakukan secara masif dan berkelanjutan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi sejak dini dan berjenjang, mulai dari SD hingga SMA/SMK. Ia berharap nilai-nilai dasar antikorupsi dapat tertanam kuat dalam diri pelajar.

“Melalui program ini, kami berharap adik-adik memahami dan menerapkan sembilan nilai antikorupsi, yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil,” ujar Windhu.

Windhu optimistis, pendidikan karakter yang konsisten akan berdampak jangka panjang. Ia bahkan menargetkan Indonesia bebas dari korupsi pada 2045 jika generasi muda dibekali integritas sejak dini. Menurut dia, tren kasus korupsi masih meningkat, dari 109 kasus dengan 256 tersangka pada 2019 menjadi 551 kasus dengan 1.163 tersangka pada 2023.

“Kejaksaan melakukan berbagai strategi, mulai dari pencegahan preventif, penindakan represif, pemiskinan pelaku, hingga perbaikan tata kelola pascapenindakan. Informasi ini kami sampaikan sebagai edukasi agar perilaku koruptif bisa diputus,” kata Windhu.

Selain isu korupsi, penyuluhan juga menyoroti meningkatnya kasus judi online di kalangan remaja. Windhu menyebut, aparat penegak hukum kini didukung patroli siber dan alat bukti digital untuk menindak pelaku perjudian daring.

“Kami mengingatkan secara edukatif agar generasi penerus bangsa menjauhi judi online karena dampaknya sangat merugikan, tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga keluarga dan masa depan,” tegasnya.