Tangerang, — Laporan dugaan penggelapan dana sebesar Rp 500 juta yang diajukan R. Insan Kamil pada 28 September 2024 hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/575/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur dan sejak Oktober 2024 telah dilimpahkan ke penyidik Polresta Malang Kota.
Sampai Februari 2026, proses penyelidikan telah berjalan sekitar 16 bulan. Namun, perkara masih berada pada tahap penyelidikan tanpa peningkatan status.
Satreskrim Polresta Malang Kota menyatakan akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk memperjelas perkara tersebut.
“Kami akan memeriksa ulang Supandi (sebagai saksi) karena sebelumnya terjadi perbedaan keterangan. Kami juga akan memanggil Herman, (seorang) makelar dalam perkara ini,” ujar Kanit Reskrim AKP Wachid S Arif saat dikonfirmasi. Selasa (10/02/26)
Dalam SP2HP tertanggal 28 Juli 2025, penyidik menyampaikan rencana pelaksanaan gelar perkara. Akan tetapi, hingga saat ini gelar perkara tersebut belum juga dilaksanakan.
“Sudah lebih dari satu tahun perkara ini berjalan tanpa progres. Tidak ada peningkatan status dan gelar perkara yang dijanjikan pun belum terlaksana. Penyelidikan seperti berjalan di tempat,” ujar Insan Kamil.
Transfer untuk Pelunasan Utang
Kasus ini berawal dari transfer Rp 500 juta pada 9 Januari 2019 dari Insan Kamil kepada seorang pemilik koperasi Unggul Makmur di Kota Malang berinisial GY. Tujuan transfer disebutkan secara tertulis, yakni untuk membayar utang rekan bisnisnya berinisial SS.
Sejumlah bukti telah diserahkan kepada penyidik, antara lain bukti transfer bank, percakapan WhatsApp yang memuat konfirmasi pembayaran, serta pembukuan hutang (kartu piutang) yang mencatat setoran tersebut. Beberapa saksi, termasuk mantan pegawai koperasi yang mencatat penerimaan dana, juga telah diperiksa.
Namun dalam dokumen “Jawaban Terlawan” pada perkara Perlawanan Pihak Ketiga Nomor 124/Pdt.Bth/2025/PN Kpn di Pengadilan Negeri Kepanjen, GY disebut menyangkal menerima dana dari Insan Kamil. Ia mengklaim uang tersebut berasal dari pihak lain sebagai uang muka pembelian tanah yang kemudian batal dan dinyatakan hangus.
“Tujuan transfer tertulis jelas di slip bank, bukti ada, dan uangnya nyata. Ini bukan perkara rumit yang membutuhkan audit bertahun-tahun,” ujar Direktur Satgas Anti Hoax PWI Pusat.
Unsur Pidana Dinilai Terpenuhi
Menurut Insan Kamil, unsur penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP telah terpenuhi. Hal ini didasarkan pada adanya bukti transfer, keterangan saksi, pencatatan pembukuan, serta penguasaan dana oleh pihak terlapor yang tidak dikembalikan.
“Bukti transfer ada, tujuan jelas, uangnya diterima, dan tidak dikembalikan. Apa lagi yang harus ditunggu?” tegasnya.
Keberatan dan Permintaan Gelar Perkara
Karena penyelidikan dinilai berlarut-larut, pada 10 Februari 2026 Insan Kamil mengirimkan surat keberatan kepada Kasatreskrim Polresta Malang Kota.
Dalam surat tersebut, ia menegaskan bahwa lamanya proses tanpa kepastian hukum bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas. Ia juga meminta agar gelar perkara segera dilaksanakan serta dirinya dan/atau kuasa hukumnya dilibatkan dalam forum tersebut.
“Sebagai korban sekaligus pelapor, saya meminta gelar perkara segera dilakukan dan tidak sekadar formalitas,” ujarnya.
Sorotan terhadap Profesionalitas Penyidik
Insan Kamil menilai lambannya penanganan perkara ini menimbulkan kesan kurang profesional dan tidak mencerminkan semangat PRESISI yang diusung institusi Polri.
“Perkara ini sederhana, bukti lengkap dan peristiwa jelas. Tidak ada alasan menggantungnya lebih dari satu tahun. Saya hanya menuntut profesionalitas demi keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.@ jun