MALANG – Perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp500 juta yang dilaporkan Insan Kamil terus bergulir.
Satreskrim Polresta Malang Kota menyatakan akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk memperjelas perkara tersebut.
“Kami akan memeriksa ulang Supandi (sebagai saksi) karena sebelumnya terjadi perbedaan keterangan. Kami juga akan memanggil Herman, (seorang) makelar dalam perkara ini,” ujar Kanit Reskrim AKP Wachid S Arif saat dikonfirmasi. Selasa (10/02/26)
Sebelumnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua tertanggal 28 Juli 2025, penyidik menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah gelar perkara. Namun hingga kini, pelapor belum menerima pemberitahuan resmi terkait peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Insan Kamil berharap pemeriksaan tambahan terhadap Supandi dan Herman dapat memperjelas duduk perkara dan mempercepat proses hukum.
“Saya berharap, perkara menjadi semakin terang dan bisa segera naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari kerja sama proyek perumahan antara Supandi dan terlapor GY alias Gunadi. Sertifikat tanah milik Supandi seluas 5.764 meter persegi dijaminkan untuk pinjaman sebesar Rp1,6 miliar di koperasi milik GY.
Pada 9 Januari 2019, Insan Kamil mentransfer Rp500 juta dari rekening BRI atas nama istrinya ke rekening BCA atas nama GY sebagai angsuran utang. Namun pembayaran tersebut tidak diakui sebagai cicilan.
Sementara, dalam perkara perdata soal SHM yang dijaminkan diakui GY sebagai transaksi jual beli tanah dengan Supandi berdasarkan akta PPJB buatan notaris DA.
Ironisnya uang 500 juta itu oleh GY tidak dikembalikan ke Insan Kamil dan masih dalam penguasaannya.
Penyidik menyatakan akan terus mendalami keterangan para pihak guna memastikan konstruksi hukum perkara sebelum dilakukan gelar perkara lanjutan.
Jun