Disambut Sholawat, Khofifah Hadiri Sidang Tipikor di Sidoarjo

Sidoarjo – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019.

Khofifah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor sekitar pukul 13.00 WIB. Kedatangannya disambut lantunan sholawat oleh ratusan massa yang tergabung dalam Barisan Gus dan Santri serta Muslimat.

Setibanya di lokasi, Khofifah langsung menuju Ruang Cakra PN Tipikor. Ia didampingi Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono. Sebelum memasuki ruang sidang, Khofifah sempat menyapa awak media yang telah menunggu.

Sidang dibuka oleh Majelis Hakim yang diketuai Ferdinandus. Selanjutnya, JPU KPK diminta menghadirkan saksi. Nama Khofifah Indar Parawansa kemudian dipanggil untuk memberikan keterangan.

Dengan sikap santun, Khofifah memberikan hormat kepada majelis hakim dan jaksa sebelum duduk di kursi saksi. Ia kemudian diambil sumpah untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Khofifah dipanggil sebagai saksi tambahan atas permintaan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L, SH., MH.

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Khofifah dijadwalkan pada 5 Februari 2026. Namun, ia berhalangan hadir karena telah memiliki agenda kedinasan, yakni menjadi keynote speaker dalam Sarasehan Kebangsaan yang diselenggarakan MPR RI di Surabaya, menghadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, serta mengikuti persiapan kunjungan Presiden RI dalam rangka Peringatan 1 Abad Nahdlatul Ulama di Kota Malang.

Setelah sempat tertunda, Khofifah dijadwalkan hadir pada pemeriksaan lanjutan yang digelar Kamis, 12 Februari 2026. Keterangan Gubernur Jawa Timur tersebut diharapkan dapat mengklarifikasi pernyataan almarhum Kusnadi sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dibacakan dalam persidangan.


Jun