Sempat Berhalangan, Khofifah Akhirnya Bersaksi di Kasus Hibah Jatim

Sidoarjo – Sidang dugaan penyalahgunaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut menghadirkan empat terdakwa, yakni Hasanuddin, anggota DPRD Jawa Timur terpilih periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Gresik–Lamongan yang saat ini berstatus proses pergantian antarwaktu (PAW); Jodi Pradana Putra, pihak swasta asal Blitar; Sukar, mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung; serta Wawan Kristiawan, pihak swasta asal Tulungagung.

Dalam persidangan itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hadir sebagai saksi tambahan. Ia tiba di PN Tipikor sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung menuju ruang sidang. Kedatangannya didampingi Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Adi Sarono. Sebelum memasuki ruang sidang, Khofifah sempat menyapa awak media yang telah menunggu.

Setelah sidang dibuka oleh Majelis Hakim yang diketuai Ferdinand Marcus L., S.H., M.H., JPU KPK memanggil Khofifah untuk memberikan keterangan. Dengan sikap santun, ia memberi hormat kepada majelis hakim dan jaksa sebelum duduk di kursi saksi dan diambil sumpah.

Di awal keterangannya, Khofifah menyampaikan permohonan maaf karena baru dapat memenuhi panggilan persidangan.

“Pertama-tama saya menyampaikan permohonan maaf karena minggu lalu tidak dapat memenuhi panggilan Jaksa dan Yang Mulia Majelis Hakim, karena terdapat beberapa agenda yang bersamaan, di antaranya harus menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Jatim,” ujarnya.

Di hadapan majelis hakim, Khofifah juga menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk menjelaskan terkait mekanisme dan alur dana hibah Pokir yang kini menjadi perkara hukum.

Ia menerangkan bahwa dalam sistem pemerintahan daerah, perencanaan dan penganggaran APBD merupakan proses bersama antara eksekutif dan legislatif. Seluruh keputusan, termasuk persetujuan APBD dan alokasi dana hibah, dilakukan melalui pembahasan dan persetujuan kedua belah pihak.

Sebelumnya, Khofifah menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan JPU KPK terkait perkara dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019.


Jun