Gubernur Jatim Tolak Keterangan BAP Kusnadi Soal Fee Hibah

SURABAYA — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara lugas membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang menyebut adanya praktik pembagian fee hingga 30 persen dalam pengajuan dana hibah aspirasi DPRD.

Bantahan itu disampaikan Khofifah saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi.

“Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada. Tidak benar,” ujar Khofifah saat dikonfirmasi jaksa terkait isi BAP Kusnadi.

Jaksa kemudian mendalami sejauh mana pengetahuan Khofifah mengenai dugaan praktik transaksional dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, termasuk dugaan pembagian fee kepada anggota legislatif, pejabat eksekutif, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam BAP Kusnadi disebutkan adanya pembagian fee dengan persentase bervariasi, antara lain 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5–10 persen untuk pejabat sekretariat daerah, serta 3–5 persen untuk kepala OPD dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).

Namun, Khofifah mengaku tidak mengetahui adanya praktik tersebut, apalagi menerima aliran dana dimaksud.

“Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak,” katanya saat ditanya apakah mengetahui atau menerima fee dana hibah selama periode 2019–2024.

Ia juga menolak tudingan bahwa pihak eksekutif, termasuk dirinya, memperoleh keuntungan dari dana hibah aspirasi DPRD. Menurutnya, pemerintah provinsi berada pada ranah kebijakan makro, sementara usulan hibah berasal dari aspirasi masyarakat yang dibawa anggota DPRD dan diproses melalui mekanisme resmi serta terbuka.

Khofifah menjelaskan bahwa pembahasan anggaran dilakukan secara berjenjang dan transparan, mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pembahasan KUA-PPAS, Nota Keuangan, Rancangan APBD, hingga persetujuan bersama antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui Badan Anggaran, rapat komisi, dan rapat fraksi.

“Prosesnya panjang dan terbuka. Tidak ada forum yang lebih komprehensif daripada musrenbang. Semua dibahas bersama, termasuk DPRD, perguruan tinggi, dan perwakilan masyarakat,” ujarnya.

Terkait dugaan praktik fee yang mencuat pascaoperasi tangkap tangan (OTT) KPK, Khofifah menyatakan baru mengetahui adanya dugaan penyimpangan setelah proses penegakan hukum berjalan. Ia juga mengaku tidak pernah melakukan konfirmasi secara pribadi kepada Kusnadi mengenai tudingan tersebut.

Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan bahwa penerapan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas oleh penerima hibah merupakan bentuk mitigasi risiko, mengingat dana hibah tergolong rawan disalahgunakan. Dengan SPTJM, tanggung jawab hukum sepenuhnya berada pada penerima hibah.

“Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab ada pada penerima. Itu bagian dari mitigasi risiko,” katanya.

Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Jaksa KPK terus mendalami keterangan para saksi guna menguji konsistensi BAP dalam perkara tersebut.@ jun