Surabaya – Terdakwa kasus dugaan penipuan investasi senilai puluhan miliar rupiah, Hermanto Oerip, dituntut pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/4/2026).
Sebelum pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Nur Kholis menetapkan perubahan status penahanan terhadap terdakwa. Hermanto yang sebelumnya berstatus tahanan kota dengan jaminan Rp250 juta, kini diperintahkan untuk ditahan di rumah tahanan (rutan).
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Made Agus Mahendra Iswara, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut. Proses eksekusi penahanan akan dilakukan setelah uang jaminan yang telah disetorkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dikembalikan.
“Eksekusi akan segera dilaksanakan. Saat ini jaksa masih menunggu proses pengembalian uang jaminan sebesar Rp250 juta,” ujarnya.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Hermanto Oerip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 tentang penyertaan dan Pasal 23 tentang perbuatan berlanjut.
Jaksa juga menegaskan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan bersama Venansius Niek Widodo, yang sebelumnya telah divonis dalam perkara yang sama.
Kuasa hukum korban, Dr. F. Rahmat, menyatakan bahwa tuntutan tersebut sudah tepat. Ia menilai Hermanto memiliki peran sentral dalam perkara ini dan diduga sebagai pihak yang merancang skema penipuan.
“Peran Hermanto sejak awal menunjukkan itikad buruk dan menjadi aktor utama di balik tindak pidana ini,” ujarnya.
Rahmat juga mengungkap bahwa kliennya, Soewondo Basoeki, tidak pernah secara langsung melaporkan Hermanto. Keterlibatan Hermanto terungkap berdasarkan pengembangan perkara dari putusan terhadap Venansius Niek Widodo.
Lebih lanjut, Rahmat menyinggung adanya dugaan hambatan dalam proses hukum, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum berpengaruh yang menyebabkan perkara ini sempat sulit ditangani.
Namun demikian, ia mengapresiasi kinerja jaksa dan penyidik yang dinilai profesional hingga perkara ini dapat disidangkan.
Kasus ini bermula pada 2016, ketika terdakwa berkenalan dengan korban dalam perjalanan wisata ke Eropa. Dalam pertemuan tersebut, Hermanto memperkenalkan korban kepada Venansius, yang mengklaim memiliki usaha tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara.
Untuk meyakinkan korban, para terdakwa menunjukkan berbagai dokumen, foto, serta klaim keberhasilan perusahaan lain. Korban kemudian diajak berinvestasi melalui perusahaan bernama PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM).
Korban akhirnya menggelontorkan dana hingga Rp147 miliar dalam bentuk investasi dan pinjaman. Namun berdasarkan hasil penyidikan, dana yang dapat ditelusuri melalui perbankan mencapai sekitar Rp75 miliar.
Dalam persidangan terungkap bahwa proyek tambang tersebut tidak pernah ada. Sejumlah perusahaan yang disebutkan juga tidak memiliki kerja sama nyata. Bahkan, PT MMM diketahui tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM.
Dana korban justru diduga ditarik secara bertahap dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan keluarganya.
Jaksa menilai seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi, mulai dari adanya rangkaian kebohongan, penggunaan tipu muslihat, hingga tindakan yang mendorong korban menyerahkan uang dalam jumlah besar.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain besarnya kerugian korban, terdakwa menikmati hasil kejahatan, serta sikap tidak kooperatif selama persidangan.
Atas tuntutan tersebut, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Jun