Surabaya – Tiga kepala desa (kades) di Kabupaten Kediri yang terjerat kasus dugaan suap atau jual beli jabatan perangkat desa menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (5/5/2026).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, S.H., M.H., dengan menghadirkan tiga terdakwa, yakni Sutrisno, S.Pd., M.M. (Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih), Imam Jamiin, dan Darwanto.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hakim mengungkapkan bahwa para terdakwa, sebagai penyelenggara negara, terbukti menerima hadiah atau janji yang diduga diberikan untuk mempengaruhi tindakan dalam jabatan mereka, yang bertentangan dengan kewajiban sebagai aparat pemerintahan desa.
“Terdakwa terbukti menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar hakim dalam persidangan.
Terkait hukuman, majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada masing-masing terdakwa. Imam Jamiin dan Darwanto dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, sedangkan Sutrisno divonis lebih berat, yakni 7 tahun penjara.
Selain itu, ketiganya juga dikenakan pidana denda. Apabila denda tidak dibayarkan, maka harta benda para terdakwa akan disita sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Kholil dan Lugito, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Menurut mereka, putusan hakim belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta persidangan terkait peran kliennya.
“Kami masih pikir-pikir, karena dalam pembelaan kami, peran terdakwa bersifat pasif. Namun hakim menilai terdakwa justru aktif dalam menghimpun dana dari calon perangkat desa,” ujar kuasa hukum.