Ubaya Bahas Kebijakan Luar Negeri RI: Antara Kedaulatan, Risiko Hukum, dan Kekuasaan Eksekutif

Surabaya – Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) menggelar seminar bertajuk “Isu Aktual Terkait Kebijakan Luar Negeri oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam Perspektif Hukum” di Auditorium Kampus Ngagel, Selasa (3/6/2026). Kegiatan ini menjadi forum akademik untuk mengkaji arah kebijakan luar negeri Indonesia dari perspektif hukum tata negara dan hukum internasional.

Seminar dipandu oleh Andreas Audy Tjokro Amidjoyo dan dihadiri ratusan mahasiswa, akademisi, serta praktisi hukum. Tiga pakar hukum hadir sebagai narasumber, yakni Prof. Dr. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum. (Guru Besar Hukum Tata Negara Ubaya), Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia), serta Dr. Wisnu Aryo Dewanto, S.H., M.H. (Ketua Program Studi Fakultas Hukum Ubaya).

Dalam pemaparannya, Prof. Hesti Armiwulan menyoroti besarnya kewenangan Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi. Menurutnya, meskipun perubahan UUD 1945 telah memperkuat sistem presidensial dengan prinsip pemisahan kekuasaan dan checks and balances, praktik ketatanegaraan menunjukkan bahwa kekuasaan eksekutif masih sangat dominan.

Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan negara, termasuk hubungan luar negeri, harus tetap berlandaskan tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

“Persoalan muncul ketika fungsi pengawasan tidak berjalan efektif. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, sementara lembaga pengawas sering kali berada dalam poros politik yang sama. Akibatnya, ruang kontrol terhadap kebijakan pemerintah menjadi sangat terbatas,” ujarnya.

Prof. Hesti juga menyoroti implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Menurutnya, putusan tersebut memperluas ruang tafsir mengenai jenis perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR. Namun di sisi lain, mekanisme persetujuan yang tidak diatur secara tegas berpotensi membuka ruang gerak yang lebih luas bagi pemerintah dalam membuat komitmen internasional.

Sementara itu, Prof. Hikmahanto Juwana mengulas keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP), organisasi internasional yang piagamnya ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Davos pada Januari 2026.

Menurutnya, BoP memiliki karakteristik yang berbeda dari organisasi internasional pada umumnya karena berada di luar kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan memberikan kewenangan yang sangat besar kepada pimpinan organisasi.

“Dalam hukum internasional, perlu dikaji apakah struktur seperti ini sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan negara. Jangan sampai Indonesia terikat pada mekanisme yang justru berpotensi membatasi ruang gerak diplomasi dan posisi tawar negara,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa meskipun tujuan organisasi tersebut berkaitan dengan perdamaian dan kemanusiaan, setiap dokumen internasional tetap harus ditelaah secara cermat karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum maupun politik bagi negara yang menjadi anggotanya.

Pembahasan mengenai aspek teknis hukum internasional disampaikan oleh Dr. Wisnu Aryo Dewanto. Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara soft law, komitmen politik, dan perjanjian internasional yang mengikat secara hukum.

Menurut Wisnu, saat ini banyak dokumen internasional dikemas dalam bentuk deklarasi, pernyataan bersama, atau komitmen politik yang secara formal tidak mengikat, namun di dalamnya memuat berbagai kewajiban yang berdampak pada kebijakan negara.

“Soft law memang tidak memiliki sanksi hukum langsung, tetapi dapat berkembang menjadi praktik yang diterima secara luas dan pada akhirnya memengaruhi kewajiban negara. Sementara komitmen politik mungkin tidak dapat digugat di pengadilan, namun pelanggarannya dapat berdampak pada kredibilitas Indonesia di tingkat internasional,” paparnya.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila suatu komitmen internasional menimbulkan konsekuensi pembiayaan negara namun tidak melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 serta tanpa persetujuan DPR, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam sistem nasional.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dan tanggapan dari peserta yang berasal dari kalangan mahasiswa, dosen, praktisi hukum, hingga perwakilan instansi pemerintah. Melalui forum ini, Ubaya mendorong penguatan pemahaman kritis terhadap kebijakan luar negeri Indonesia agar tetap selaras dengan prinsip konstitusi, kedaulatan negara, dan kepentingan nasional.@ jn