Sutrisno Terima Rp11,4 Miliar, Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa Kediri Terbongkar


Surabaya — Praktik rekayasa dalam rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023 terungkap melibatkan perputaran uang dalam jumlah besar. Dalam persidangan, terdakwa Sutrisno diketahui menerima dana hingga sekitar Rp11,4 miliar.

Perkara ini berkaitan dengan pengisian perangkat desa secara massal di 163 desa di 25 kecamatan, dengan total 320 formasi. Majelis hakim menilai proses tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan sarat praktik menyimpang.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada, Sutrisno bersama Imam Jamiin dan Darwanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hakim mengungkap, dana yang diterima Sutrisno berasal dari setoran desa dengan kisaran Rp42 juta per desa.

“Perolehan awal berasal dari terdakwa, sehingga kewajiban pembayaran uang pengganti tetap dibebankan kepada terdakwa,” ujar hakim dalam persidangan.

Majelis juga membeberkan adanya aliran dana yang digunakan untuk kepentingan tertentu.

“Terdapat aliran dana sekitar Rp1,678 miliar yang diberikan kepada pihak-pihak lain untuk kepentingan pengamanan,” ungkap majelis hakim.

Namun, karena pihak-pihak tersebut tidak didakwa dan sebagian telah mengembalikan uang, tanggung jawab tetap dibebankan kepada terdakwa.

“Majelis memperhitungkan adanya pengembalian uang sekitar Rp1,761 miliar yang telah dilakukan selama proses hukum,” lanjut hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menilai perbuatan para terdakwa merusak sistem rekrutmen.

“Perbuatan para terdakwa telah mencederai prinsip keadilan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses pengisian perangkat desa,” tegas hakim.

Atas perbuatannya, Sutrisno dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp350 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan kurungan selama 110 hari.

Selain itu, Sutrisno juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar hakim.

Sementara itu, terdakwa Imam Jamiin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta.

Dengan demikian, total pidana yang harus dijalani Sutrisno, termasuk pidana pengganti apabila kewajiban tidak dipenuhi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman lebih berat, yakni 9 tahun penjara untuk Sutrisno, serta masing-masing 7 tahun untuk Imam Jamiin dan Darwanto. Jaksa menilai peran Sutrisno paling dominan dan memperoleh keuntungan terbesar dalam perkara ini.


Jun