SURABAYA (SurabayaPostNews) – Polrestabes Surabaya memastikan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Tan Irwan masih terus berproses. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan Tan Irwan sebagai tersangka.
Kepastian tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor.
Dalam surat tersebut, atas nama Kapolrestabes Surabaya, Kasat Reskrim melalui tim penyidik menjelaskan bahwa penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Tan Irwan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan tidak memberikan klarifikasi kepada penyidik.
Penyidik juga mencatat bahwa Eddy Yohanes, yang disebut sebagai menantu Tan Irwan, tidak bersedia menerima surat panggilan dari Polrestabes Surabaya.
Atas kondisi tersebut, penyidik berencana melakukan langkah hukum lanjutan, termasuk upaya pencarian dan penangkapan terhadap tersangka guna kepentingan penyidikan. Polisi juga akan mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati hasil tindak pidana.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti dari beberapa saksi. Barang bukti tersebut akan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
Kasus dugaan TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara penipuan dan penggelapan dalam bisnis pengisian bahan bakar minyak (BBM) kapal yang sebelumnya telah menjerat Tan Irwan hingga dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara tersebut, korban disebut mengalami kerugian hingga miliaran rupiah setelah dijanjikan keuntungan dari bisnis yang pada akhirnya tidak pernah terealisasi.
Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait dengan aliran dana hasil tindak pidana.
“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang ada,” tulis penyidik dalam SP2HP tersebut.
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT, selaku Kepala Advokat dan Tim Kuasa Hukum TSR Law Firm yang mewakili pelapor Soetijono, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Teguh, perkara ini perlu dituntaskan secara transparan dan profesional guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Tersangka Tan Irwan diharapkan segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2022, yang bersangkutan sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan dan penggelapan oleh Pengadilan Negeri Surabaya yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur,” ujar Teguh, Rabu (17/06).
Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri secara menyeluruh dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara TPPU tersebut.
“Saya berharap seluruh dugaan aliran dana dapat ditelusuri secara komprehensif oleh penyidik, termasuk apabila diperlukan melalui koordinasi dengan PPATK dan instansi terkait lainnya,” pungkasnya.