SURABAYA (SurabayaPostNews) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya pastikan tersangka pengemudi Outlander nopol L 1049 OO, yang terlibat kecelakaan dan menewaskan satu korban ditahan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon Assidiqie. “Kami pastikan pengemudi tersebut ditahan dan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Iptu Sulthon, Senin (24/8/2026).
Sulthon menegaskan jika wanita inisial, ENR (32), tersebut akan disangkakan dengan Pasal 310 ayat (4) junto Pasal 106 ayat (1) adalah jeratan hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena menyebabkan meninggal dunia.
Kemudian pasal Pasal 312 junto Pasal 231 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena melarikan diri. Ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sebelum, mobil Outlander nopol L 1049 OO, terlibat laka menabrak dua korban di kawasan Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Taman Apsari, Surabaya, pada Minggu (23/8/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Pengemudi ini terbukti usai mengkonsumsi minuman keras sepulang dari tempat hiburan malam. Dengan mengemudi dalam pengaruh minuman keras (Mabuk), insiden tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Kecelakaan ini melibatkan satu unit mobil penumpang dan dua kendaraan yang sedang terparkir yakni pengemudi Taksi Listrik (L-1611-UG), FDK (22) dan pengemudi Pick Up L300 (L-9760-CJ) milik RPK (25).
Kronologi Kejadian
Kanit Gakkum Iptu Sulthon menjelaskan kronolog dalam kejadian tersebut di Jalan Taman Apsari, ketika Mitsubishi Outlander nopol L 1049 OO, yang dikemudikan ENR melaju dari arah selatan ke utara. Saat berbelok ke kiri, pengemudi kehilangan konsentrasi akibat pengaruh alkohol dan menabrak Taksi Listrik yang terparkir di sisi kanan jalan.
Tak berhenti disitu, pengemudi tetap melakukan mobil diduga hendak kabur menuju Gubernur Suryo depan Alun-Alun Surabaya. Disana kendaraan tersebut menabrak RPK yang sedang menaikkan barang ke mobil Pick Up Mitsubishi L300 miliknya yang sedang parkir.
“Korban RPK mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke UGD RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan medis,” imbuh Iptu Sulthon.
Dalam kasus laka lantas ini, petugas langsung melakukan olah TKP dan diketahui jika penyebab utama kecelakaan adalah faktor kelalaian manusia (human error), yakni pengemudi mengendarai kendaraan tanpa konsentrasi di bawah pengaruh minuman beralkohol sepulang dari tempat hiburan malam.