SURABAYA (SurabayaPostNews) – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 atau Pelindo Regional 3 terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam setiap proses pengambilan keputusan bisnis. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Business Judgment Rule (BJR) dalam rangka Perbaikan Tata Kelola Mitigasi Hukum dalam Pengambilan Keputusan BUMN”.
Kegiatan yang digelar di Grand Barunawati, Surabaya, Kamis (10/9), ini merupakan bagian dari upaya Pelindo meningkatkan pemahaman jajaran perusahaan mengenai Business Judgment Rule (BJR), khususnya dalam menghadapi dinamika dan kompleksitas pengambilan keputusan bisnis di lingkungan BUMN.
FGD tersebut diikuti oleh jajaran pejabat struktural serta Direksi anak usaha di lingkungan Pelindo Regional 3. Kegiatan juga dihadiri jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) beserta jajaran.
JAMDATUN Prof. Dr. Narendra Jatna menegaskan bahwa pemahaman mengenai BJR menjadi penting bagi jajaran BUMN agar setiap keputusan bisnis dapat diambil secara profesional, berdasarkan informasi dan pertimbangan yang memadai, serta tetap berada dalam koridor tata kelola perusahaan yang baik. Menurut Prof. Narendra, pemahaman mengenai BJR juga perlu diluruskan karena dalam praktik masih terdapat kekeliruan dalam menempatkan BJR seolah-olah sebagai perlindungan hukum yang dapat diterapkan terhadap setiap tindakan atau keputusan yang dilakukan oleh pengurus BUMN.
BJR pada prinsipnya memberikan ruang bagi pengurus BUMN untuk mengambil keputusan bisnis secara profesional sepanjang keputusan tersebut dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, serta didasarkan pada informasi dan pertimbangan yang memadai. Namun, BJR harus dipahami dalam konteksnya secara tepat. BJR bekerja dalam kerangka keputusan bisnis atau business to business. Konsep ini tidak dapat serta-merta diterapkan terhadap seluruh tindakan BUMN, terutama ketika BUMN sedang melaksanakan penugasan dari negara.
BUMN memiliki karakteristik yang berbeda dengan badan usaha swasta pada umumnya. Selain menjalankan kegiatan usaha untuk mencapai tujuan korporasi, BUMN juga melaksanakan penugasan negara untuk menyelenggarakan fungsi, program, atau kebijakan tertentu bagi kepentingan publik. karakter penugasan tersebut tidak selalu sepenuhnya koheren dengan logika keputusan bisnis murni yang menjadi landasan konseptual BJR.
Dalam pelaksanaan penugasan, suatu keputusan dapat dipengaruhi oleh mandat negara, kepentingan publik, kebijakan pemerintah, kewajiban pelayanan, serta pertimbangan lain yang tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan korporasi.
“Karena itu, BJR tidak kompatibel apabila dipaksakan menjadi satu-satunya parameter untuk menilai tindakan BUMN yang sedang menjalankan penugasan. Kita harus membedakan secara jernih mana keputusan bisnis korporasi dan mana tindakan yang merupakan pelaksanaan penugasan negara. Masing-masing memiliki dasar, tujuan, parameter kepatuhan, dan bentuk pertanggungjawaban yang berbeda,” jelasnya.
Prof. Narendra menekankan bahwa jalan keluar terhadap persoalan tersebut bukan dengan menempatkan BJR sebagai “tameng” atas setiap keputusan pengurus BUMN. Hal yang lebih fundamental adalah membangun kepatuhan dan mitigasi risiko sejak tahap perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi terhadap setiap kebijakan maupun keputusan bisnis.
Dengan pendekatan tersebut, aspek hukum tidak ditempatkan sebagai hambatan terhadap keberanian mengambil keputusan, tetapi menjadi bagian integral dari proses tata kelola dan manajemen risiko perusahaan. Setiap keputusan harus mempunyai dasar kewenangan yang jelas, tujuan yang terukur, proses pengambilan keputusan yang dapat ditelusuri, analisis risiko yang memadai, serta mekanisme pengendalian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu aspek penting dalam kerangka tersebut adalah disiplin dokumentasi hukum. Prof. Narendra mengingatkan bahwa proses pengambilan keputusan yang baik harus diikuti dengan dokumentasi yang baik pula. Pendapat hukum, kajian risiko, dasar kewenangan, analisis bisnis, data pendukung, notulensi pembahasan, persetujuan organ perusahaan, hingga tindak lanjut dan evaluasi keputusan harus terdokumentasi secara tertib.
Sementara itu, Direktur Manajemen Risiko Pelindo Boy Robyanto mengatakan, sebagai perusahaan BUMN yang mengelola bisnis kepelabuhanan, Pelindo memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap keputusan bisnis dilakukan secara prudent, transparan, dan sesuai dengan prinsip GCG.
“Kami ingin memastikan bahwa keberanian mengambil keputusan bisnis berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Pemahaman terhadap Business Judgment Rule menjadi penting agar jajaran manajemen memiliki landasan yang kuat dalam mengambil keputusan, sekaligus memahami batasan-batasan yang harus diperhatikan untuk memitigasi risiko hukum,” kata Boy.
Menurut Boy, dinamika bisnis kepelabuhanan membutuhkan pengambilan keputusan yang cepat dan tepat. Namun demikian, kecepatan tersebut harus tetap didukung proses yang terukur, berbasis data, serta mempertimbangkan aspek risiko dan kepatuhan.
“Melalui forum ini, kami berharap terjadi kesamaan pemahaman antara jajaran Pelindo dengan aparat penegak hukum mengenai bagaimana keputusan bisnis yang diambil secara profesional dan sesuai tata kelola dapat memperoleh perlindungan sebagaimana prinsip BJR. Di sisi lain, ini juga menjadi pengingat bahwa setiap keputusan harus melalui proses yang prudent dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Pelindo memandang penguatan tata kelola bukan hanya sebagai pemenuhan aspek kepatuhan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membangun budaya pengambilan keputusan yang sehat di lingkungan perusahaan. Pemahaman yang baik mengenai BJR diharapkan dapat memberikan kepastian bagi jajaran manajemen dalam menjalankan mandat bisnis sekaligus memperkuat sistem mitigasi risiko hukum perusahaan.
FGD ini juga menjadi ruang dialog antara Pelindo dan Kejaksaan untuk membahas berbagai perspektif hukum yang berkaitan dengan pengambilan keputusan bisnis BUMN. Melalui sinergi tersebut, Pelindo berharap dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola, memperkuat mitigasi risiko, serta memastikan setiap keputusan strategis perusahaan tetap berorientasi pada kepentingan perusahaan dan pemangku kepentingan.
Dengan penguatan pemahaman BJR dan penerapan prinsip GCG secara konsisten, Pelindo berkomitmen untuk membangun proses bisnis yang semakin transparan, akuntabel, prudent, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung terciptanya ekosistem kepelabuhanan yang semakin profesional dan berdaya saing.