Surabaya – Alert buat yang lagi galau rumah tangga! Ada kasus gugat cerai yang (kalau sampai bocor) bikin miris sekaligus geleng geleng.
Seorang istri di surabaya barat sebut saja Mis V dia mengajukan gugatan cerai ke suami dengan menu spesial: dicekik, dipukul belakang kepala, diancam mau ditusuk pisau, telinga dicengkeram, kaki ditendang sampai memar, plus trauma berat sampai kabur ke rumah saudara.
Bahkan Babinsa dan Binpol sempat turun tangan. Level KDRT-nya sudah kayak dracin.
Tapi sang suami (Don Holmes) ?Dia datang ke pengadilan bawa senjata rahasia yang bikin gugatan istri agak goyang:
KDRT “Tidak ada Laporan Polisi.
Tidak ada visum.
Tidak ada proses pidana.
“Apalagi putusan pengadilan yang menyatakan saya bersalah.” katanya, selasa (22/9/26)
“kalau saya emang tukang gebuk, kenapa sampai sekarang saya masih bisa nonton bola di rumah dan belum diciduk polisi?” ujar Don Holmes
Lebih gila lagi, suami malah bikin rekonvensi (gugatan balik). Isinya kurang lebih:
“Yang kabur dari rumah tanpa pamit itu istri saya. Jadi yang nusyuz siapa dong?” ujar Don
Karena hakim PA sekarang pakai teori “broken marriage”. Rumah tangga sudah kayak handphone layar retak, meski masih nyala, tetap disarankan ganti.
Dua saksi misal membuktikan dan bilang “iya sering ribut” saja biasanya sudah cukup.
Tapi Karena bantahan suami soal “mana laporan polisinya?” itu menusuk banget.
Bisa dibayangkan situasinya di ruang sidang nanti:
Istri: “Saya disiksa!”
Suami: “Mana visumnya, Bu? Mana putusan pidananya?”
Hakim: mengusap pelipis “Yang benar saja… rumah tangga kalian ini drama atau dokumenter?”
Satu hal yang pasti:
Kalau tuduhan KDRT-nya seberat itu tapi belum ada proses pidana sama sekali, suami bisa bilang dengan santai,
“Saya ini bukan tersangka, Bu hakim. Saya cuma suami yang lagi digugat cerai.”
Karena di pengadilan agama, kadang yang lebih ditakuti bukan pukulan, tapi pertanyaan klasik suami:
“Vonis pidananya mana, Dek?”