SURABAYA (SurabayaPostNews) – Seorang perempuan berinisial RA ditangkap aparat kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. RA ditangkap di kawasan tempat kosnya di daerah Sidomulyo pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 13 paket/buket sabu dengan berat netto 9,640 gram dan 30 butir ekstasi dengan berat netto 12,381 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp5,8 juta, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh RA dari seorang pria berinisial DN. Transaksi pembelian dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada Mei sebanyak 10 gram, Juli sebanyak 5 gram, dan pembelian terakhir sebanyak 10 gram.
Dari penjualan sabu tersebut, RA disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp2,25 juta. Sabu yang dibeli dengan harga sekitar Rp750 ribu kemudian dijual kembali seharga Rp900 ribu, sehingga keuntungan mencapai Rp150 ribu.
Sementara itu, untuk narkotika jenis ekstasi, RA memperoleh barang dari seseorang berinisial NR. Polisi menyebut NR dan DN merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika.
“RA mulai bulan Mei sampai dengan Agustus sudah membeli 57 butir ekstasi. Dari 57 butir ekstasi tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp9,3 juta,” ujar petugas dalam keterangannya.
Ekstasi tersebut kemudian diedarkan kembali kepada sejumlah orang yang sebelumnya dikenal RA. Sebagian di antaranya disebut merupakan orang-orang yang pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa.
RA sendiri diketahui pernah ditangkap di wilayah Polres Subang pada 2017 dan menjalani hukuman selama sekitar lima tahun hingga bebas pada 2022.
Dalam kesehariannya, RA disebut bekerja sebagai penjual parfum. Namun, polisi menduga pekerjaan tersebut juga dijadikan kedok untuk menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.