PT Kedap Sayaaq Persoalkan Proses Penjualan Harta Pailit dan Putusan PN Niaga Surabaya

SURABAYA — Proses kepailitan dan penyelesaian harta pailit PT Kedap Sayaaq kembali menjadi sorotan. Tim kuasa hukum perusahaan tambang batu bara tersebut mempersoalkan sejumlah prosedur dalam perkara kepailitan yang mereka nilai menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Persoalan itu mencakup proses penjualan sejumlah aset strategis, penetapan skema going concern, hingga keputusan yang melibatkan sejumlah hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut. Menurut dia, beberapa aset perusahaan dijual dengan nilai yang dinilai jauh di bawah perkiraan nilai aset.

“Kekacauan ini berangkat dari proses kepailitan dan penyelesaian harta pailit. Ada banyak kejanggalan dan kami patut menduga ada semacam permainan antara kurator dan majelis hakim,” kata Prayogha.

Ia menyebut tiga hakim yang menjadi perhatian pihaknya, yakni Khusaini, Masrul, dan Heneng Pujadi. Menurut Prayogha, ketiganya pernah menangani perkara PT Kedap Sayaaq ketika masih bertugas di PN Surabaya.

“Kami sudah mengadukan hal ini ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah penggunaan skema going concern dalam penyelesaian kepailitan. Dalam skema tersebut, kegiatan usaha debitur tetap dijalankan dengan harapan menghasilkan pendapatan yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada para kreditur.

Menurut Prayogha, penggunaan skema tersebut semestinya dibedakan dengan mekanisme likuidasi yang dilakukan melalui penjualan aset untuk memenuhi kewajiban perusahaan.

“Jika memilih opsi going concern, maka kurator dilarang keras menjual atau mengalihkan aset ke pihak lain. Faktanya, mereka melelang aset strategis bernilai tinggi dengan harga super murah. Dan pembelinya adalah perusahaan yang terafiliasi dengan pihak penggugat,” katanya saat ditemui di Jakarta, 21 September.

Prayogha juga mempersoalkan proses penjualan sejumlah aset yang menurutnya tetap dilakukan pada saat perusahaan berada dalam skema going concern.

Menurut dia, proses tersebut dapat berlangsung setelah adanya izin dari PN Surabaya melalui hakim pengawas.

“Ini yang kami sebut praktik mafia legal formal. Segala sesuatunya dibuat formal dan legal, padahal diduga banyak sekali pelanggaran di prosedur,” ujarnya.

Persoalkan Penjualan Aset

Berdasarkan sejumlah dokumen penetapan atau putusan yang ditunjukkan kepada wartawan, terdapat beberapa nama hakim yang disebut dalam rangkaian proses tersebut, di antaranya Masrul, Khusaini, dan Heneng Pujadi.

Nama Masrul, misalnya, tercantum sebagai hakim pengawas dalam Penetapan Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby. Penetapan tersebut berkaitan dengan permohonan kurator Agung Dwijo Sujono untuk menjual sejumlah aset, antara lain Crushing Loading Facility, Fuel Tank Fabrication, generator, serta aset lainnya.

Prayogha secara khusus menyoroti penjualan infrastruktur jalan hauling dan pelabuhan jetty.

“Yang paling konyol adalah lelang infrastruktur jalan hauling dan pelabuhan jetty. Nilai aset tersebut sekitar Rp200 miliar, tiba-tiba diobral dengan harga Rp16 miliar saja,” kata Prayogha.

Ia menyebut PT Long Coal Indonesia (LCI) sebagai pihak yang memenangkan lelang tersebut.

Menurut Prayogha, LCI merupakan perusahaan yang sebelumnya ditunjuk kurator Agung Dwijo Sujono untuk menjalankan operasional PT Kedap Sayaaq selama perusahaan berada dalam skema going concern.

“Perusahaan ini tidak punya rekam jejak di bisnis batubara. Yang lebih gila lagi, dia yang operasikan tambang, dia juga yang jadi pemenang lelang aset Kedap Sayaaq. Setelah mereka beli dengan harga super murah, lalu mereka sewakan kembali ke perusahaan dengan harga tinggi,” ujarnya.

Prayogha menilai rangkaian transaksi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui ada atau tidaknya hubungan kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat.

Persoalkan Tanggal Penetapan

Selain penjualan aset, tim hukum PT Kedap Sayaaq juga mempersoalkan kronologi penerbitan penetapan hakim pengawas.

Menurut Prayogha, terdapat dokumen penetapan atau putusan hakim pengawas yang bertanggal 9 Juni 2021. Sementara itu, surat permohonan kurator yang menjadi dasar penetapan tersebut disebut bertanggal 21 Juni 2021.

“Bagaimana mungkin surat penetapan atau surat keputusan yang diterbitkan hakim pengawas keluar lebih dulu dari surat permohonan yang diajukan kurator. Jadi sudah ada surat keputusan jauh sebelum kurator mengajukan permohonan,” kata Prayogha sambil menunjukkan dokumen tersebut.

Ia meminta kronologi administrasi penerbitan dokumen tersebut diperiksa untuk memastikan prosesnya sesuai prosedur.

Persoalan RUPS

Nama Heneng Pujadi juga disebut dalam persoalan lain, yakni terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kedap Sayaaq.

Prayogha mengatakan hakim pengawas memberikan izin kepada kurator untuk menyelenggarakan RUPS. Namun, menurut dia, izin penyelenggaraan RUPS tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pemberian kewenangan kepada kurator untuk menggunakan hak suara yang melekat pada saham dalam RUPS.

“Perlu dibedakan secara hukum antara izin atau penetapan untuk menyelenggarakan RUPS dengan pemberian kewenangan kepada kurator untuk menggunakan hak suara yang melekat pada saham dalam RUPS tersebut,” ujarnya.

Persoalkan Tanda Tangan Kurator

Menurut Prayogha, persoalan yang paling mendasar berkaitan dengan penetapan skema going concern.

Ia menuding terdapat tanda tangan kurator lain, Shalahudin Serbabagus, yang dipalsukan ketika permohonan diajukan ke PN Surabaya.

“Inilah akar dari semua masalah. Kami tidak habis pikir mengapa pengadilan tidak melakukan kroscek ke kurator yang satu lagi terkait permohonan yang ternyata palsu itu,” kata Prayogha.

Ia mengatakan pihaknya telah menempuh sejumlah upaya hukum dan mengadukan persoalan tersebut kepada lembaga terkait.

Perkara kepailitan PT Kedap Sayaaq sendiri telah berlangsung selama beberapa tahun. Persoalan yang dipersoalkan tim hukum perusahaan tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara debitur dan kreditur, tetapi juga menyangkut proses pengelolaan serta penjualan harta pailit.

Kurator Agung Dwijo Sujono, yang disebut oleh kuasa hukum PT Kedap Sayaaq dalam perkara tersebut, juga disebut telah menjalani proses hukum dalam perkara lain terkait dugaan penggelapan dan penyalahgunaan kewenangan.

PN Surabaya Sebut Ada Gugatan Baru

Sementara itu, Humas PN Surabaya Pujiono mengatakan perkara tersebut merupakan perkara lama dan telah diputus oleh hakim yang kini sudah tidak lagi bertugas di PN Surabaya.

Menurut Pujiono, berdasarkan pengecekan yang dilakukan, terdapat gugatan baru yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Kemarin saya sudah lapor ke ketua (ketua PN Surabaya-red) dan katanya ada gugatan baru dan pihaknya sama. Silakan nanti dicantumkan saja kejanggalan-kejanggalan itu ke majelis hakim yang baru,” ujar Pujiono.@ jun