Ada sesuatu yang lebih menakutkan dari seorang pejabat yang ditangkap karena korupsi.
Yaitu ketika penangkapan itu tidak lagi terasa mengejutkan.
Kita mulai terbiasa.
Hari ini pejabat ESDM. Besok kantor pertanahan. Lusa mungkin dinas lain. Kemudian kita membaca berita, mengernyitkan dahi sebentar, mengumpat di media sosial, lalu kembali bekerja seolah tidak terjadi apa-apa.
Padahal yang sedang terjadi bukan sekadar penangkapan beberapa orang.
Tingkat kerusakan disini bukan cuma sebatas pada orangnya atau oknum, tetapi sistem yang memungkinkan praktik semacam itu tumbuh, berlangsung lama, dan akhirnya dianggap biasa.
Di Jawa Timur, kasus dugaan pungutan liar dalam proses perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral menjadi salah satu cermin.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan sejumlah pejabat Dinas ESDM sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik mengungkap dugaan pungutan terhadap pemohon perizinan, dengan nilai yang kemudian teridentifikasi mencapai miliaran rupiah.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Jatim menyebut nilai pungutan yang berhasil diidentifikasi mencapai sekitar Rp8,44 miliar.
Ini bukan lagi tentang seorang pegawai yang menerima uang di bawah meja. Sementara gaji dan tunjungan keluarganya berasal dari keringat warga negara.
Bagaimana sebuah mekanisme pelayanan publik dapat berubah menjadi mekanisme transaksi.
Izin yang seharusnya diproses berdasarkan aturan berubah menjadi sesuatu yang seolah-olah harus “dibeli”.
Negara membuat aturan.
Pejabat menjalankan aturan.
Masyarakat membayar pajak untuk membiayai negara.
Lalu ketika masyarakat membutuhkan pelayanan negara, muncul uang tambahan agar aturan itu mau dijalankan. Bangsat sekali
Di titik ini kita perlu berhenti sejenak.
Kalau pelayanan publik baru berjalan setelah ada uang tambahan, sebenarnya siapa yang sedang dilayani negara?
Belum selesai dengan ESDM, kita kembali melihat adegan lain.
Kali ini bukan kejaksaan. Tapi KPK.
Pada 24 September 2026, penyidik KPK menggeledah Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur di Surabaya. Penggeledahan berlangsung berjam-jam dan penyidik membawa sejumlah barang dari kantor tersebut.
Dalam perkembangannya, KPK mengungkap adanya penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan layanan pertanahan, selain dokumen dan barang bukti elektronik.
Perkara tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan KPK yang bermula dari operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengurusan hak atas tanah dan kemudian berkembang ke sejumlah lokasi, termasuk lingkungan pertanahan di Jawa Timur.
Sekali lagi, kita harus menunggu proses hukum.
Tidak semua pegawai BPN korup.
Tapi Seberapa sehat sebenarnya sistem pengawasan di pemerintah ini?
Tanah adalah salah satu urusan paling sensitif bagi masyarakat.
Di atas tanah ada rumah.
Ada sawah.
Ada warisan.
Ada investasi.
Ada kehidupan.
Ada masa depan keluarga.
Dan karena itu, pelayanan pertanahan seharusnya menjadi salah satu ruang birokrasi yang paling steril dari transaksi gelap.
Sebab ketika administrasi pertanahan dipengaruhi uang, yang dipertaruhkan bukan sekadar selembar sertifikat.
Yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum atas sesuatu yang mungkin menjadi satu-satunya aset sebuah keluarga.
Apakah ESDM dan BPN merupakan dua perkara yang berdiri sendiri?
Belum tentu.
Tetapi kita juga belum mempunyai dasar untuk mengatakan bahwa seluruh institusi pemerintah di Jawa Timur korup atau bersih.
Itu adalah dua hal yang berbeda.
Namun justru karena itulah kasus-kasus semacam ini harus dibongkar sampai ke akar.
Sebab kalau yang ditangkap hanya orangnya sementara pola kerjanya tetap hidup, maka kita hanya sedang melakukan pergantian pemain.
Hari ini satu orang ditahan.
Besok meja kerjanya ditempati orang lain.
Tetapi jika sistemnya masih memungkinkan transaksi terjadi, penyakitnya tidak pernah benar-benar hilang.
Ia hanya mengganti wajah.
Dan mungkin di sinilah persoalan sebenarnya dimulai.
Bukan hanya pada uang.
Bukan hanya pada pejabat.
Tetapi pada cara kekuasaan dipahami.
Ada pejabat yang pada suatu titik mulai lupa dari mana kewenangannya berasal.
Ia merasa memiliki kekuasaan.
Padahal yang dimilikinya hanya mandat.
Ia merasa masyarakat datang kepadanya untuk meminta sesuatu.
Padahal negara menempatkan dirinya justru untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Di sinilah logika birokrasi bisa terbalik.
Pejabat merasa sedang “memberi” izin.
Padahal ia sedang menjalankan kewajiban pelayanan negara.
Pejabat merasa sedang “membantu” masyarakat.
Padahal pelayanan publik memang merupakan tugasnya.
Pejabat merasa masyarakat harus berterima kasih karena urusannya selesai.
Padahal masyarakat berhak memperoleh pelayanan sesuai hukum dan prosedur.
Lebih parah ketika kewenangan itu kemudian diperlakukan seperti barang dagangan.
Sebuah tanda tangan mempunyai harga.
Sebuah izin mempunyai harga.
Sebuah rekomendasi mempunyai harga.
Sebuah proses yang seharusnya berjalan berdasarkan aturan tiba-tiba memiliki “jalur khusus”.
Pada titik itulah pejabat tidak lagi menempatkan dirinya sebagai pelayan negara, tetapi seolah-olah menjadi pemilik pintu negara.
Padahal pintu itu bukan miliknya
Kantor itu bukan miliknya.
Jabatan itu bukan miliknya atau keluarganya.
Dan kewenangan yang berada di tangannya pun bukan miliknya.
Semuanya adalah amanat publik.
Dan masyarakat yang berdiri di depan meja pelayanan bukan orang yang sedang memohon belas kasihan.
Ia adalah warga negara.
Masyarakat juga harus mengubah cara melihat dirinya sendiri.
Sebab kita terlalu lama terbiasa menempatkan pejabat seperti penguasa kecil.
Datang ke kantor pemerintah dengan kepala menunduk.
Menghadap pejabat dengan perasaan sungkan.
Berbicara dengan nada meminta.
Lalu ketika urusan selesai, merasa harus berterima kasih seolah seorang pejabat baru saja memberikan sesuatu dari kantong pribadinya.
Padahal ada sesuatu yang keliru.
Warga negara bukan rakyat yang sedang menghadap raja.
Pejabat bukan raja.
Kantor pemerintahan bukan istana.
Dan pelayanan publik bukan kemurahan hati seorang pejabat.
Warga datang ke kantor pemerintah karena ada pelayanan yang memang menjadi kewajiban negara
Menghormati hukum berbeda dengan mengultuskan pejabat.
Menghormati petugas berbeda dengan menempatkan diri sebagai bawahan.
Mengikuti prosedur berbeda dengan meminta restu pribadi.
Masyarakat harus memahami bahwa mereka adalah warga negara yang memiliki negara ini dan berhak mendapatkan pelayanan negara.
Bukan peminta-minta di hadapan birokrasi.
Bahasa kita juga perlu berubah.
Bukan lagi:
“Pak, mohon dibantu.”
Untuk sesuatu yang memang merupakan hak pelayanan publik.
Tetapi:
“Pak, mohon diproses sesuai ketentuan.”
Kelihatannya sederhana.
Tetapi secara mentalitas, jaraknya sangat jauh.
Kalimat pertama menempatkan pejabat sebagai pihak yang memiliki kemurahan hati.
Kalimat kedua menempatkan hukum sebagai dasar pelayanan.
Dan ketika hukum menjadi dasar, ruang untuk transaksi personal seharusnya semakin sempit.
Masyarakat juga harus berhenti menganggap “uang rokok”, “uang terima kasih”, “uang percepatan”, atau “uang koordinasi” sebagai sesuatu yang otomatis wajar hanya karena jumlahnya kecil.
Korupsi tidak selalu dimulai dari angka miliaran.
Kadang ia dimulai dari sesuatu yang dianggap kecil.
Bukan karena nominal kecil itu sama dengan korupsi miliaran, tetapi karena yang sedang dibangun adalah kebiasaan bahwa kewenangan dan pelayanan dapat ditransaksikan.
Hari ini uang kecil.
Besok lebih besar.
Lalu akhirnya terbentuk keyakinan bersama:
“Kalau mau urusan cepat, ya harus bayar.”
Ketika kalimat itu sudah menjadi pengetahuan umum, yang rusak bukan lagi hanya integritas satu pegawai.
Yang rusak adalah budaya pelayan dan pelayanan.
Sementara masyarakat harus kembali memahami bahwa menjadi warga negara bukan berarti menjadi bawahan pemerintah.
Warga memiliki hak.
Pemerintah memiliki kewajiban.
Pejabat memiliki kewenangan sekaligus batas.
Dan hukum berdiri di atas semuanya.
Hubungan yang sehat antara pemerintah dan masyarakat bukan hubungan antara penguasa dan pemohon.
Melainkan hubungan antara mandataris negara dan warga negara.
Pejabat menjalankan mandat.
Masyarakat mengawasi.
Hukum menjadi batas.
Dan pelayanan menjadi tujuan.
Jawa Timur bukan daerah kecil.
Populasinya besar.
Ekonominya besar.
Anggarannya besar.
Urusan pemerintahannya juga luar biasa banyak.
Mulai dari pertambangan, energi, perizinan, pertanahan, pengadaan barang dan jasa, infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga berbagai pelayanan administratif.
Semakin besar kewenangan, semakin besar pula ruang yang harus diawasi.
Karena korupsi tidak selalu datang dengan koper besar.
Kadang ia datang dalam bentuk “uang rokok”.
Kadang “uang koordinasi”.
Kadang “uang pengurusan”.
Kadang “uang percepatan”.
Namanya bisa dibuat sopan.
Mekanismenya bisa dibuat rapi.
Bahkan bisa dibuat seolah-olah semua orang memahami bahwa itu sesuatu yang normal.
Di situlah bahayanya.
Korupsi yang paling berbahaya bukan hanya korupsi yang besar.
Tetapi korupsi yang berhasil membuat masyarakat percaya:
“Memang begini caranya.”
“Atay Berapa banyak sistem yang selama ini terlihat bersih hanya karena belum diperiksa?”
Itulah sebabnya pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada penangkapan.
Pejabat harus membenahi mentalitas.
Dan masyarakat harus membenahi posisi dirinya sendiri.
Jangan lagi melihat pejabat sebagai orang yang memiliki kuasa untuk menentukan nasib warga.
Lihatlah ia sebagai orang yang sedang memegang mandat negara.
Jangan datang kepada pemerintah dengan mentalitas meminta belas kasihan.
Datanglah sebagai warga negara.
Penuhi kewajiban.
Ikuti hukum.
Hormati petugas.
Tetapi jangan rendahkan posisi kewarganegaraan sendiri.
Karena ketika masyarakat merasa harus meminta restu pejabat untuk mendapatkan pelayanan yang memang menjadi kewajiban negara, saat itulah hubungan antara negara dan rakyat mulai terbalik.
Jika Pejabat merasa menjadi penguasa.
Masyarakat merasa menjadi pemohon.
Maka hukum perlahan kehilangan tempat.
Kita terlalu sering membicarakan korupsi setelah seseorang memakai rompi tahanan.
Padahal korupsi seharusnya dibicarakan jauh sebelum itu.
Di meja pelayanan.
Di ruang rapat.
Di proses perizinan.
Di pengadaan.
Di mutasi jabatan.
Di sertifikat.
Di proyek.
Di tanda tangan.
Di sistem digital yang seharusnya membuat transaksi menjadi transparan.
Dan terutama di kepala setiap orang yang memegang kewenangan:
Apakah saya sedang menjalankan negara, atau sedang menggunakan negara untuk kepentingan saya sendiri?
Dan kepada masyarakat, ada pertanyaan yang tidak kalah penting:
Apakah kita sedang menggunakan hak sebagai warga negara, atau justru masih datang kepada pejabat seolah-olah sedang meminta belas kasihan penguasa?
Sebab negara yang sehat membutuhkan dua kesadaran sekaligus.
Pejabat harus sadar bahwa dirinya bukan pemilik negara.
Masyarakat harus sadar bahwa dirinya bukan pemohon di negeri miliknya sendiri.
Jabatan memiliki batas waktu.
Kewenangan memiliki batas hukum.
Kekuasaan memiliki pertanggungjawaban.
Tetapi konsekuensi dari penyalahgunaan kewenangan bisa jauh lebih panjang daripada masa jabatan seseorang.
Negara tidak runtuh hanya ketika uangnya habis.
Negara mulai runtuh ketika rakyatnya tidak lagi percaya bahwa aturan berlaku sama bagi semua orang.
Dan ketika rakyat mulai percaya bahwa ada dua hukum:
satu untuk orang yang punya uang,
satu lagi untuk orang yang tidak punya akses. Maka kerusakan sudah amat fatal.
Karena ketika masyarakat sudah menganggap korupsi sebagai sesuatu yang biasa, negara mungkin masih berdiri.
Kantornya masih ada.
Papan namanya masih terpasang.
Pegawainya masih masuk setiap pagi.
Anggarannya masih cair.
Tetapi sesuatu yang jauh lebih penting sudah mulai mati: rasa malu.
Dan mungkin, sebelum kita bertanya siapa pejabat berikutnya yang akan ditangkap, ada pertanyaan yang jauh lebih penting untuk diajukan kepada seluruh birokrasi:
Masihkah mereka ingat bahwa negara bukan milik pejabat—dan rakyat bukan orang yang datang untuk meminta izin hidup dari para pejabat?