Ada bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang menurut saya justru tidak boleh berhenti pada persoalan Gibran.
MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SLTA.
Dokumen yang diperiksa antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. MK juga menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan bukan merupakan ijazah atau tanda kelulusan.
Pada saat yang sama, KPU pada 2023 telah menyatakan syarat pendidikan Gibran terpenuhi.
Di sinilah persoalan kelembagaan KPU muncul.
Jika MK kemudian tidak menemukan bukti ijazah atau dokumen kelulusan yang dimaksud, atas dasar apa KPU menyatakan syarat tersebut telah terpenuhi.
Meski tidak otomatis membuktikan adanya kesengajaan atau keberpihakan KPU.
Tetapi setidaknya ada indikasi kuat bahwa standar verifikasi KPU layak diuji dan diperiksa kembali.
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam persidangan menjelaskan bahwa KPU tidak melakukan klarifikasi lebih jauh karena tidak melihat adanya keraguan terhadap dokumen pendidikan Gibran dan tidak ada aduan masyarakat pada saat proses pencalonan.
Penjelasan tersebut memperlihatkan proses verifikasi terlalu bertumpu pada kelengkapan administratif dan belum masuk ke substansi dokumen.
Sebuah surat penyetaraan dapat menjadi dasar administratif. Tetapi surat penyetaraan bukan dokumen yang membuktikan seseorang lulus sekolah. Karena itu, ketika persyaratan undang-undang menyangkut pendidikan minimal, pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada ada atau tidaknya surat penyetaraan.
KPU harus memastikan bahwa dokumen yang menjadi dasar penyetaraan memang membuktikan kelulusan sebagaimana yang dipersyaratkan.
Kalau hal itu sudah dilakukan, KPU seharusnya dapat menjelaskan prosesnya secara terbuka.
Kalau tidak dilakukan, maka persoalannya adalah ketidakcermatan verifikasi, alih alih dari pada menuduh KPU tidak kompeten.
Sebab persoalannya bisa saja bukan kualitas individu komisioner, melainkan cara kerja kelembagaan, prosedur pemeriksaan yang tidak cukup dalam, atau kecenderungan menerima dokumen administratif tanpa menguji substansi yang dibuktikannya.
Ini juga menjelaskan mengapa perkara tersebut penting meskipun akhirnya tidak menghasilkan diskualifikasi Gibran.
MK memang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Tetapi dalam prosesnya, Mahkamah tetap memeriksa dokumen dan keterangan mengenai pendidikan Gibran hingga menghasilkan temuan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah atau dokumen kelulusan yang meyakinkan.
Artinya, gugatan tersebut setidaknya berhasil membawa persoalan yang sebelumnya menjadi perdebatan politik ke dalam ruang pemeriksaan hukum.
Di sinilah perkara ini memiliki makna yang lebih panjang.
Sebuah gugatan dapat tetap mempunyai konsekuensi politik-konstitusional meskipun secara formal tidak berhasil.
Dokumen diperiksa. Keterangan pejabat pemerintah masuk ke persidangan. Keterangan dari lingkungan pendidikan Indonesia di luar negeri juga diperiksa. Dan akhirnya lahir penilaian resmi MK mengenai bukti yang tersedia.
Itu sudah menjadi bagian dari rekam hukum.
Karena itu, setelah putusan MK, perhatian semestinya tidak hanya diarahkan kepada Gibran.
KPU juga perlu menjelaskan kualitas verifikasi yang dilakukan pada 2023.
Sebab persoalannya bukan lagi siapa yang menyukai atau tidak menyukai Gibran.
Ini soal standar.
Jika pada masa mendatang ada calon lain dengan dokumen pendidikan luar negeri, KPU harus mempunyai mekanisme yang mampu membedakan antara dokumen administratif dengan bukti kelulusan yang sesungguhnya.
Kalau tidak, maka masalah yang muncul dalam perkara Gibran bukan sekadar kontroversi satu calon.
Ia menjadi cermin bahwa verifikasi syarat calon oleh KPU sembrono, mudah percaya pada dokumen, tetapi belum cukup teliti memeriksa apa yang sebenarnya dibuktikan oleh dokumen tersebut.@ *
Penulis adalah wartawan senior dan saat ini merupakan pimpinan Redaksi Surabaya Post News