PN Surabaya Menangkan Gugatan Mulya Hadi Lawan Istri Bos Djarum

Objek lahan SHGB Nomor 4157 dinyatakan Milik Mulya Hadi

SURABAYA – Pengadilan negeri Surabaya mengabulkan sebagian gugatan Mulya Hadi lawan Widowati (tergugat) terkait sengketa objek lahan di puncak permai III, Surabaya

Selain itu ketua majelis hakim Sudar juga membatalkan alas hak SHGB nomor No.4157 milik Widowati dan meghukum tergugat (Widowati) untuk membayar biaya perkara.

“Mengadili, dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa sebagaimana dalam Petok D 14345 persil nomer 186 klas D II,” ujar hakim Sudar dalam putusannya.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan telah memeriksa saksi dan juga bukti yang di hadirkan dipersidangan.

Disebutkan hakim, jika Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) 4157 yang dimiliki tergugat Widiowati Hartono tertera di kelurahan Pradahkalikendal adalah salah objek sehingga cacat hukum.

Lokasi objek sengketa, lanjut Sudar berada di Puncak Permai Utara yang mana tercatat masih masuk wilayak Lontar.

“Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan SHGB nomor 4157 Pradahkalikendal terbit secara melanggar hukum dan cacat hukum, salah menunjuk lokasi wilayah Kelurahan Lontar,” ujarnya.

Hakim Sudar dalam putusannya juga memerintahkan Widowati untuk segera menyerahkan objek lahan dalam keadaan baik.

“Menghukum tergugat dan siapapun yang berwenang daripadanya menyerahkan tanah berikut segala sesuatu yang melekat berdiri diatasnya kepada penggugat sebagai pemilik tanah yang dimaksud dalam keadaan baik dan kosong,”tandas hakim.*