Banding Widowati Hartono Ditolak, Johanes Dipa Sebut Putusan PT Kuatkan Putusan PN Surabaya

Putusan Penolakan dari Pengadilan Tinggi itu disampaikan kuasa hukum Mulya Hadi, Johanes Dipa

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYAPOSTNEWS.COM (Surabaya) – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya melalui putusannya, menolak upaya hukum Banding Widowati Hartono lawan Mulya Hadi atas sengketa objek lahan SHGB nomor No.4157 di puncak permai III, Surabaya.

Putusan Penolakan dari Pengadilan Tinggi itu disampaikan kuasa hukum Mulya Hadi, Johanes Dipa. Menurutnya, dengan ditolaknya upaya banding itu dipastikan bakal menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri Surabaya yang dalam putusan sebelumnya telah membatalkan alas hak SHGB Nomor 4157 milik Widowati Hartono.

“Terbukti bahwa SHGB milik Tergugat cacat hukum dan dinyatakan Batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”ujar Johanes Dipa Wijaya, Jumat, (27/5/2022).

Dikutip dari Putusan PN Surabaya, Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) 4157 yang dimiliki Widiowati Hartono tertera di kelurahan Pradah kalikendal adalah salah objek sehingga cacat hukum.

Untuk itu, Majelis hakim yang diketuai oleh Sudar menyatakan, Lokasi objek sengketa yang berada di Puncak Permai Utara tercatat masih masuk wilayak Lontar.

“Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan SHGB nomor 4157 Pradahkalikendal terbit secara melanggar hukum dan cacat hukum, salah menunjuk lokasi wilayah Kelurahan Lontar,”kutip putusan yang dibacakan hakim Sudar kala itu.

Hakim Sudar dalam putusannya juga memerintahkan Widowati untuk segera menyerahkan objek lahan dalam keadaan baik.

“Menghukum tergugat dan siapapun yang berwenang daripadanya menyerahkan tanah berikut segala sesuatu yang melekat berdiri diatasnya kepada penggugat sebagai pemilik tanah yang dimaksud dalam keadaan baik dan kosong,”tandasnya@ (Ji/kl)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.