SURABAYA – Kuasa hukum Mulya Hadi, Johanes Dipa mengapresiasi putusan hakim yang mengabulkan gugatan-nya atas objek lahan di Puncak Permai III.
Bukan tanpa alasan, Johanes dalam perkara ini menggugat istri Bos Djarum, Widowati Hartono yang menklaim memiliki alas hak berupa SHGB di objek sengketa.
“Saya mengapresiasi dan bersyukur sedalam-dalamnya atas putusan dalam perkara Klien saya hari ini. Seperti yang pernah saya sampaikan perkara ini ibarat David and Goliath, rakyat kecil melawan konglomerat.”ujar Johanes Dipa, Senin (31/1/22).
Dilanjutkan Johanes, dibawah kepemimpinan DR Joni Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah terbukti menjaga Marwah.
“Putusan ini membuktikan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dibawah kepemimpinan Pak Joni telah sungguh-sungguh menjaga marwah institusi pengadilan yang berwibawa, adil dan terhormat, buktinya klien saya yang notebene rakyat kecil bisa mendapatkan keadilan sekalipun lawannya konglomerat.”kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Johanes juga mengapresiasi pemerintahan era presiden Jokowi yang telah berkomitmen untuk memberantas mafia tanah.
Dia juga mengaku mendapat tanggapan yang baik melalui surat pengaduan yang telah ia kirimkan pada presiden.
“Terbukti surat dan pengaduan kami ditindaklanjuti melalui Mensekneg kepada Karowasidik. Saya berharap intitusi kepolisian dapat profesional sebagaimana motto Kapolri yaitu “presisi”.tandasnya.
Diketahui dalam perkara ini, Pengadilan negeri Surabaya mengabulkan sebagian gugatan Mulya Hadi lawan Widowati (tergugat) terkait sengketa objek lahan di puncak permai III, Surabaya
Selain itu ketua majelis hakim Sudar juga membatalkan alas hak SHGB nomor No.4157 milik Widowati dan meghukum tergugat (Widowati) untuk membayar biaya perkara.
“Mengadili, dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa sebagaimana dalam Petok D 14345 persil nomer 186 klas D II,” ujar hakim Sudar membcakan amar putusan di ruang sidang PN Surabaya.@*