SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melakukan penahanan pada Rochayani, Kepala Desa Suko, karena kasus pungutan liar (Pungli) pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Rochayani ditahan setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Kejaksaan.
Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama menerangkan, pihak kejaksaan juga telah mengamankan sejumlah uang senilai Rp. 149,5 Juta.
“Kami amankan barang bukti berupa uang senilai Rp149,5 juta diduga hasil pungli,” kata Kepala Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama.
Tersangka bersama sejumlah perangkat desa melakukan pungutan liar (pungli) pada sekitar 1300 warga yang mengurus PTSL. Padahal PTSL merupakan program gratis untuk masyarakat mendapatkan sertifikat.
“Tersangka Rochayani diperiksa lebih dari 3 jam sebelum akhirnya ditahan selama 20 hari ke depan,”kata dia.
Aditya mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi. Sebab, ada kemungkinan adanya tersangka lain.@ *