MOJOKERTO – Pengadilan Negeri Mojokerto menolak permohonan praperadilan Iwan Sulistiono atas status tersangka berikut Penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.
Dengan demikian, status tersangka dan juga penahanan yang dilakukan pihak kejaksaan kepada tersangka Iwan dinyatakan sah sesuai ketentuan KUHAP.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon (Iwan Sulistiono) Membebankan biaya perkara kepada pemohon,” kata hakim tunggal Pandu Dewanto, Kamis 27 Januari 2022.
Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Kota Mojokerto Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H, M.H, Li menyatakan menyambut baik putusan hakim tunggal Pandu Dewanto.
“Dengan demikian maka penetapan tersangka dan penahanan yang sudah dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku,”paparnya.
Kajari melanjutkan, Karena seluruh tahapan persidangan permohonan praperadilan telah selesai dan telah diputus oleh Hakim Tunggal, “maka tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto akan segera melanjutkan dan menyelesaikan penyidikan perkara,” imbuhnya.
Pihak Kejaksaan juga bakal segera melimpahkan kasus ini untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Diketahui sebelumnya, Iwan Sulistiono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Mojokerto atas dugaan Korupsi Penyaluran dan Penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV. Dwi Dharma Tahun 2013 dan PT. Mega Cipta Selaras Tahun 2014.
Iwan Sulistiyono diketahui merupakan Komisaris PT Mega Cipta Selaras, dia mengajukan kredit dengan surat perjanjian pengerjaan proyek di Malang sebesar Rp1,2 miliar.
Setelah kredit itu dicairkan, Iwan malah menggunakan-nya untuk kepentingan pribadinya termasuk untuk menutupi hutang nya di bank.
Selain Iwan, Kasus ini juga menyeret dua orang lainnya, yakni mantan Pinca Bank Daerah Mojokerto Amirudin, dan penyelia Bank daerah Rizka Arifiandi. Ketiga tersangka itu saat ini ditahan oleh Kejaksaan.
Ketiga tersangka ini oleh JPU dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.@ (Jn/Flo).