Petugas Ungkap Penyalahgunaan Nakoba, Tangkap 1 Pelaku Sita 7,50 gram sabu

Petugas berhasil menangkap 1 tersangka berinisial TR (52), Di Jl. Kedung Anyar Kel Sawahan Kec Sawahan Surabaya

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu.

Petugas berhasil menangkap 1 tersangka berinisial TR (52), Di Jl. Kedung Anyar Kel Sawahan Kec Sawahan Surabaya, pukul 15.00 WIB, Senin (20/06/2022).

Pada saat penangkapan, dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 7,50 (tujuh koma lima puluh) gram, 3 alat hisap sabu dan 1 buah dompet warna abu-abu.

Pengakuan tersangka, barang haram tersebut membeli dari LS (DPO) dengan pembayaran transfer melalui rekening BBCA Kemudian barang haram tersebut diantarkan LS kerumah tersangka.

Adapun maksud dan tujuan tersangka membeli Narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi.

Tersangka diancam asal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.