Tersangka FS, JAM – Pidum : Tidak Ada Perlakukan Khusus, Presiden Minta Transparan 

Pada hari ini, penyerahan Tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan kami akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang bahwa JPU sesuai ketentuan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap Tersangka yang diserahkan kepada kami

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

JAKARTA (SurabayaPostNews) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM – Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (BB), melalui siara pers, Rabu (5/10/2022).

“Pada Rabu 05 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, Tersangka KM, dan Tersangka PC,” papar Fadil.

Itu, menurutnya, primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana) dan dalam tindak pidana obstruction of justice dengan Tersangka FS, BW, CP,  ARA, HK, AN, dan Tersangka IW.

“Pada hari ini, penyerahan Tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan kami akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang bahwa JPU sesuai ketentuan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap Tersangka yang diserahkan kepada kami,” ujarnya.

Adapun tujuan penahanan, ujar dia,  sebagaimana dijelaskan bahwa untuk memudahkan proses persidangan karena menginginkan perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, biaya ringan, dan memudahkan untuk membawa Tersangka ke persidangan.

“Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, Tersangka FS, HK, ARA, dan Tersangka AN dilakukan penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob).

“Sementara terhadap yang lain yaitu Tersangka CP, BW, IW,  RRW. REPL, dan Tersangka KM dilakukan penahanan di Bareskrim Polri,” lanjutnya.

Untuk Tersangka PC dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kami sampaikan akan sesegera mungkin perkara ini dilimpahkan ke pengadilan karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

“Sehingga tidak menunda – nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan dan akan sesegera mungkin karena surat dakwaan sudah dikoreksi dan terus perbaiki serta sempurnakan supaya dalam persidangan berjalan dengan sebaik – baiknya,” tandas dia.

Perkara ini, menurutnya Presiden RI Joko Widodo meminta kita transparan karena menarik perhatian masyarakat.Dalam pelimpahan perkara ini, JAM-Pidum meminta untuk dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ini menjadi perhatian pemerintah.

“Saya selaku Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM PENGAWASAN), dan Satgas 53 telah melibatkan dalam pengawasan setiap penanganan perkara yang dianggap penting.

“Dan menjadi perhatian pimpinan.
Jadi pengawasan sangat ketat yang saya minta seluruhnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban persidangan agar perkara ini cepat selesai dan energi pemerintah tidak terkuras karena perkara ini segera selesaikan,” sambungnya.

Terkait dengan rumah, menurutnya  aman (safe house), bahwa hal tersebut merupakan ide baik dan tentunya sangat menghargai.Meski demikian, Fadil telah memiliki sistem untuk mengamankan para Jaksa agar tidak terintervensi.

“Kami jaga integritas dan profesionalisme Jaksa karena negara ini negara hukum. Kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervens.Kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara, dan saya yakin seluruh masyarakat Indonesia, termasuk media dapat mengawasinya,” katanya.

Terlebih, kata dia, di dunia digital saat ini, sudah tidak ada yang dapat ditutup-tutupi dan teman-teman media dapat mengawal supaya perkara berjalan dengan sebaik-baiknya dan seadil – adilnya.

“Para Tersangka akan diberikan keputusan oleh hakim yang seadil-adilnya, dan JAM-Pidum selaku penegak hukum selalu berpegang teguh dalam proses memberikan keadilan dan harus mengacu pada alat bukti, bukan asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat,” tandas dia.

Untuk itu, pihaknya berpesan kepada para Jaksa agar pikiran jangan terganggu oleh hal-hal di luar penegakan hukum.

“Sebagai penegak hukum dan Jaksa, memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh Tersangka termasuk Tersangka REPL yang berstatus sebagai justice collaborator.

“Nanti pengadilan yang melihat bagaimana Tersangka REPL dalam hal selaku justice collaborator. Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan status Tersangka ini. Apabila kami limpahkan ke pengadilan, kami akan perlakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” jelasnya.

Ini, jelas dia, dan seluruh proses sudah berjalan sesuai SOP penanganan perkara yang dipegang teguh di JAM PIDUM.

“Sebelum dilakukan pelaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II), telah dilakukan pengecekan barang bukti (verifikasi) oleh Penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Republik Indonesia pada Selasa 04 Oktober 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya .(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.