SURABAYA – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa warga negara Belanda, Kitty Van Reimsdijk, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang menghadirkan ahli psikiater, dr. Soetjipto, untuk menjelaskan dampak medis dan ketergantungan akibat penggunaan kokain.
Dalam keterangannya, dr. Soetjipto menjelaskan bahwa heroin dan kokain termasuk narkotika golongan I yang memiliki efek sangat kuat terhadap sistem saraf manusia.
Pengguna biasanya mengalami gejala berat saat berhenti, seperti nyeri otot, insomnia, hingga halusinasi.
Ahli juga menyinggung penggunaan obat Apetamin yang kerap dipakai untuk menenangkan diri, namun penghentian mendadak dapat memunculkan kembali rasa gelisah.
Menurutnya, tingkat ketergantungan harus dinilai melalui asesmen medis untuk menentukan apakah pasien cukup menjalani rawat jalan atau perlu rehabilitasi.
Menanggapi keterangan ahli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menyebut bahwa selama empat bulan masa penahanan di Lapas Medaeng, terdakwa tidak menunjukkan gejala fisik berat sebagaimana dijelaskan ahli.
“Terdakwa hanya diberi obat ringan seperti paracetamol dan analgesik,” kata jaksa.
Majelis hakim Ferdinan Marcus menegaskan bahwa kokain merupakan narkotika golongan I yang tidak digunakan dalam praktik medis di Indonesia. Pernyataan tersebut turut diperkuat oleh dr. Soetjipto.
“Untuk penjualan maupun pemakaian kokain di dunia medis tidak dibenarkan,” tegasnya.@(Rif)
