Surabaya – Kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai kerugian mencapai triliunan rupiah yang menyeret nama Hermanto Oerip dan sejumlah pihak lainnya kembali menjadi sorotan.
Setelah berjalan sejak tahun 2018, berkas perkara dengan Nomor LP: STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY kini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada 29 September 2025.
Namun, proses hukum tahap berikutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), mengalami hambatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tersangka Hermanto Oerip mangkir dari panggilan pertama penyidik, dengan alasan meminta pemeriksaan tambahan terhadap saksi yang dianggap menguntungkan dirinya.
Kanit Pidek Polrestabes Surabaya, IPTU Tony Haryanto, membenarkan bahwa Hermanto Oerip telah dipanggil untuk tahap II, namun meminta penundaan.
“Perkara tersebut adalah LP turunan. Dia (Hermanto Oerip) mengakui sudah P21, tersangka sudah dipanggil untuk tahap dua namun meminta penundaan. Sampai kapan? Nanti akan dikabari,” ujar Tony.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak menegaskan pihak Kejaksaan akan menindaklanjuti sesuai prosedur.
“Perkara Tersangka atas nama Hermanto Oerip telah dinyatakan lengkap (P-21). Terkait belum dilaksanakannya pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II), kami menunggu jadwal dari penyidik. Kejaksaan akan bersurat resmi untuk menanyakan pelaksanaan Tahap II tersebut,” tegasnya.
Kuasa hukum pelapor, **Dr. Rachmat, SH., MHMH., menyampaikan bahwa kliennya, dr. Soewondo Basoeki, tidak pernah secara langsung melaporkan Hermanto Oerip, namun penetapan tersangka terhadap Hermanto justru merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan petunjuk P-19 Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Justru Jaksa yang memberi petunjuk agar Hermanto diperiksa, dan hasilnya terbukti cukup alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka,” jelas Dr. Rachmat.
Ia menambahkan, putusan pidana No. 98 PK/Pid/2023 dengan terpidana Venansius Niek Widodo memperkuat dugaan bahwa Hermanto Oerip merupakan otak intelektual penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp147 miliar, berdasarkan hasil koordinasi penyidik dengan PPATK.
Namun, menurut Rachmat, sejak laporan dibuat pada 2018, penanganan kasus ini berjalan “tertatih-tatih” karena diduga adanya intervensi dari oknum aparat penegak hukum (APH) dan elit politik yang berupaya menghambat proses hukum.
Dari informasi yang didapatkan Rahmat, kasus ini sudah mendapatkan atensi dari Presiden RI, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung, yang akhirnya membuat berkas dinyatakan lengkap (P-21). Tapi masih terasa adanya intervensi untuk menunda penyerahan tahap II.
Rahmat menyebut bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan resmi dari penyidik terkait panggilan kedua dalam proses tahap II.
“Kita lihat saja perkembangan untuk penyerahan tahap II atas panggilan ke dua (2) dan saat yang tepat nanti akan disebut nama oknum-oknum tercela yang dimaksud,”Pungkas Rahmat.@ jun
