BEM Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma, Edukasi Persoalan Hukum Kepada Warga Warjoyo

mengedukasi pemahaman hukum kepada warga khususnya warga Warjoyo. Pasalnya, dipilihnya kampung Warjoyo sempat santer dikenal kampung anak jalanan yang rentan terjadi tindak kriminal entah melawan atau melanggar hukum

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews)  Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, memberikan sosialisasi dan pemahaman soal hukum dan cara menyikapinya, kepada warga Warjoyo (Waringin, Bumiarjo dan Joyoboyo) Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, provinsi Jawatimur, Kamis (20/10).

Ketua pelaksana kegiatan sekaligus mahasiswi BEM Fakultas Hukum Universitas Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Cindy Monica Fattah mengatakan, mengedukasi pemahaman hukum kepada warga khususnya warga Warjoyo.  Pasalnya, dipilihnya kampung Warjoyo sempat santer dikenal kampung anak jalanan yang rentan terjadi tindak kriminal entah melawan atau melanggar hukum.

“Memilih kampung Warjoyo bukan tanpa alasan sih mas. Sebab dulu atau tepatnya tahun lalu atau pada kegiatan sebelumnya, kampus FH berbagi dan mengajar. Inisiatif itulah jadi antusias kami dan rekan BEM FH UWKS adakan sosialisasi isu terkait permasalahan hukum sebagai upaya edukasi mengenali langkah pengawasan dan pembinaan masyarakat, terutama orangtua dan lingkungan jadi faktor yang sangat berpengaruh di masyarakat,” ujarnya.

Untuk mendapat pemahaman sadar hukum sebagai edukasi, sambung Cindy panggilan karib mahasiswi  yang pernah terjun langsung praktek magang di kantor hukum advokat Sadewa Law Firm and Patners. Dirinya ingin berbagi ilmu serta wawasan seputar hukum kepada warga Warjoyo, terkait isu seputar kenakalan remaja, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak (bullying).

Selain itu, dalam paparannya Cindy juga memberikan edukasi riwayat perolehan hak tanah menjadi bagian sosialisasi kegiatan. Ada sekitar 25 orang perwakilan dua RW (Rukun Warga) 05 dan RW/06 dari 21 Rukun Tetangga (RT) yang turut dilibatkan hadir.

“Agenda kegiatan kampus ini juga bagian program yang sejalan dengan isu yang sedang gencar menjadi pembahasan trending topik warga Warjoyo, yakni seputar hak riwayat kepemilikan tanah. Mulai cara pembelian hingga penerbitan sertifikat hak milik yang belum sepenuhnya memahami akses dan pengetahuan dasar hukumnya juga diberikan,” imbuhnya.

Sementara pemateri kegiatan, Arif Rahman Hakim menambahkan, upaya pemberian wawasan hukum, khususnya terkait hak atas tanah yang sah di Indonesia agar tidak salah dalam jual beli tanah. Khususnya kepemilikan hak tanah juga tertuang jelas sesuai hukum aturan dan undang-undang berlaku.

Selain itu, dirinya juga mensosialisasikan aturan hukum terkait pelecehan seksual verbal atau non verbal yang kini angkanya lumayan tinggi agar dapat ditekan dan berkurang. Apalagi sekarang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah diberlakukan dan disahkan penting untuk dipahami kalangan masyarakat, terutama lingkup keluarga dan sosial lingkungan berperan aktif dalam lakukan pengawasan dan pembinaan mental dan psikologis anak.

Berdasarkan data yang dihimpun dari LPA Jatim, pada 2020 ada sebanyak 66 kasus kekerasan seksual, pada 2021 ada 363 kekerasan, 112 diantaranya adalah kasus kekerasan seksual. Kemudian, tahun 2022 sampai bulan Juli ada 112 kasus kekerasan, dari jumlah itu 38 diantaranya adalah kekerasan seksual.  Hal itu juga termaktub dalam Lahirnya UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), merupakan suatu bentuk komitmen negara dalam memberikan jaminan hak asasi manusia secara menyeluruh, khususnya dari kekerasan dan diskriminasi.

Dicontohkan dalam paparan mulai dari faktor internal mencakup perubahan biologis dan sosiologis kontrol diri yang lemah. Kedua faktor eksternal melingkupi pergaulan dan pendidikan serta lingkungan sekitar dalam menerima aspek pembentukan karakter pribadi anak.

Fadhel Rahlevi mahasiswa FH UWKS ini mengatakan, waspada kekerasan seksual haruslah juga dibarengi dengan pemahaman interaksi fisik antara lawan jenis. Misalnya, perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

“Membangun kesadaran warga dalam upaya kritis peduli menyikapi permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat adalah penting dan utama sebagai langkah awal pembekalan paham dan sadar hukum dimulai dari lingkup keluarga dan pergaulan serta lingkungan sekitar,” tututupnya.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.