Beroperasi Tanpa Izin, DrinkinQ di Barata Jaya Disegel Pemkot Surabaya

Bagi warga kota yang mengetahui adanya peredaran miras tidak berizin, bisa langsung melaporkan ke Satpol PP Surabaya dan akan segera kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel toko minuman keras (miras) DrinkinQ di kawasan Barata Jaya, Surabaya. Penyegelan dilakukan karena toko tersebut tidak mengantongi izin resmi penjualan minuman beralkohol.

Penyegelan dilakukan Satpol PP Surabaya bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) pada Jumat (2/10/2026) siang.

Plt Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, membenarkan penindakan tersebut. Menurutnya, DrinkinQ terbukti melanggar ketentuan perdagangan karena beroperasi tanpa izin.

“Benar, telah kami lakukan penyegelan bersama dinas terkait karena toko tersebut tidak mengantongi izin,” kata Irna.

Penutupan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 69 ayat (9) dan Pasal 71 ayat (1) Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, serta Perwali Surabaya Nomor 116 Tahun 2023.

Penyegelan juga mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinkopumdag Surabaya Nomor 500.2.1/8106/436.7.14/2026 tentang sanksi administratif penghentian sementara kegiatan PT Sembilan Enam Perkasa Indonesia atau DrinkinQ.

Selain itu, penindakan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Satpol PP Kota Surabaya Nomor 800/12496/436.7.16/2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Satpol PP meminta pihak pengelola mematuhi sanksi tersebut dan tidak membuka maupun merusak segel yang telah dipasang.

Irna mengingatkan tindakan merusak atau membuka segel petugas dapat berujung pada proses pidana sesuai Pasal 364 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut Irna, penertiban DrinkinQ menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya menekan peredaran miras ilegal. Satpol PP juga mengajak masyarakat melaporkan jika menemukan tempat usaha yang menjual miras tanpa izin.

“Bagi warga kota yang mengetahui adanya peredaran miras tidak berizin, bisa langsung melaporkan ke Satpol PP Surabaya dan akan segera kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Warga Tolak Toko Miras di Barata Jaya

Penyegelan DrinkinQ mendapat respons positif dari warga RW 3 Barata Jaya dan tokoh agama setempat. Sebelumnya, warga bersama tokoh agama telah menyampaikan penolakan terhadap keberadaan toko miras di lingkungan permukiman.

Ketua RW 3 Barata Jaya, Suyitno, mengatakan warga telah menyampaikan laporan dan meminta pemerintah mengambil tindakan tegas.

“Kami sudah melaporkan, maka dinas dan kecamatan harus tegas. Warga kami sudah menolak. Saya bersama Pak RT dan tokoh agama setempat tidak ingin wilayah kami ada toko baru yang menjual miras lagi,” kata Suyitno.