Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Fijar Horison Lila Sanjaya, anggota aktif Satuan Samapta Polresta Sidoarjo, dalam perkara kekerasan seksual, yang erjadi di sebuah kamar kos kawasan Siwalankerto.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025, oleh Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan seksual secara fisik dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban berdasarkan seksualitas dan kesusilaannya
“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan” ujar ketua majelis hakim membacakan Putusan.
Selain itu majelis hakim dalam putusan tersebut memerintahkan Barang bukti berupa celana dalam korban, daster, flashdisk berisi salinan CCTV, dan perangkat DVR merek ADV dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa, tanpa didampingi penasihat hukum, spontan menyatakan menerima putusan tersebut, “Saya menerima, Yang Mulia.”kata Fijar.
Perkara ini bermula dari laporan korban bernama ISA, yang juga adik kandung dari Niken Putri Awinda, kekasih terdakwa.
Pada malam kejadian, terdakwa baru saja kembali dari tempat hiburan malam bersama beberapa temannya. Sekitar pukul 04.00 WIB, ia kembali ke kos Niken dan mengambil kartu akses dari rak sepatu untuk masuk ke kamar di lantai dua.
Saat itu, Niken dan ISA sedang tertidur.
Korban terbangun merasakan celana dalamnya diturunkan, namun sempat mengira itu hanya mimpi. Ketika perbuatan tersebut terulang dan ia merasakan bagian belahan pantatnya telah diraba-raba,
ISA kemudian terbangun dan melihat terdakwa dalam posisi tengkurap di samping tempat tidurnya.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jawa Timur. Laporan didukung dengan hasil visum serta pemeriksaan psikologi forensik yang menyatakan bahwa korban mengalami dampak psikologis akibat kekerasan seksual fisik dan nonfisik.
Selain itu, rekaman CCTV dari kos turut memperkuat bukti perbuatan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum Raden Ayu Rita Nurcahya dan Erna Trisnaningsih dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada sidang pekan laku, menuntut terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara.
Terdakwa didakwa dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 9 tahun.@
