SURABAYA (SurabayaPostNews) – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mendatangi Perumahan Alana Regency Gunungsari Indah (PAR GSI) Surabaya, Kamis, (19/12/2024). Kedatangan Armuji ke lokasi perumahan yang baru saja dimulai pembangunannya itu, untuk memenuhi laporan warga bernama Salim Bachmid yang menuduh pengembang PAR GSI tidak mengantongi izin.
Kehadiran Armuji ini, lantaran mendapatkan laporan dari Salim yang mengklaim, PAR GSI tidak mengantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Sempat terjadi adu argumen antara Salim Bachmid dengan warga PGSI dan pengembang PAR GSI.
Saat adu argumen, pengembang PAR GSI menunjukkan berkas yang dimilikinya ke hadapan Armuji. Setelah mendengarkan masing-masing argumen, baik dari pengembang PAR GSI, maupun Salim, Armuji memutuskan bahwa PBG PAR GSI yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah sah.
Melalui kuasa hukumnya, Hari Santoso, Salim menduga PT Tumerus Jaya Propertindo (Alana Group) tidak mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Menurutnya, hal ini dikarenakan ada sejumlah permasalahan yang belum diselesaikan oleh Alana Group seperti IMB, Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas), dan akses jalan milik PT Agra Paripurna.
“Jadi perlu saya jelaskan terkait peristiwa ini, sebetulnya, ini ada dugaan ya, dugaan bahwa PT Tumerus Jaya atau Alana ini tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan, tidak ada IMB, ini dugaan ya. Kenapa? Karena memang terkait masalah ini, itu ada beberapa hal yang memang perlu diselesaikan terkait penerbitan IMB,” katanya
Tetapi jika Salim tidak puas karena Pemkot mengeluarkan PBG untuk PAR GSI, agar permasalahan tersebut diselesaikan secara hukum, dengan menggugat Pemkot Surabaya ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
“Makanya kita kembalikan lagi kalau dia (Salim) mau memproses hukum, itu lebih baik. Artinya, nanti ada kepastian yang akan menentukan kebenaran dan tidak kebenaran. Kalau Fasum ditutup, tidak boleh karena ini kan sudah jalan umum, kira-kira seperti itu,” kata Armuji.
Menanggapi permasalahan yang dipersoalkan, Ferdi Wijaya, Direktur PT Tumerus Jaya Propertindo (Alana Group) menegaskan, bahwa Alana Group telah mengantongi izin. Bahkan, Ferdi telah menunjukkan seluruh legalitas yang dimilikinya kepada Armuji, mulai dari SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) hingga IMB.
“Pak Armuji mendapat pengaduan dari warga, tepatnya pak Salim, bahwa Alana Gunung Sari Indah melakukan pembangunan tetapi belum mengantongi izin. Jadi saya selaku direktur dari PT Tumerus Jaya, Alana Group hadir sendiri dan saya menunjukkan langsung ke pak Armuji bahwa proyek Alana di Gunung Sari Indah sudah keluar PBG atau IMB,” pungkasnya.