Jaksa Tuntut 10 Bulan Penjara untuk Terdakwa Judi Online Otniel Crispus Thamrin

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menuntut pidana penjara selama 10 bulan terhadap Otniel Crispus Thamrin dalam perkara perjudian online.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (1/8/2025).

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Otniel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perjudian” sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP, berdasarkan dakwaan kedua.

“Supaya (majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Otniel Crispus Thamrin anak dari Yucki Thamrin dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata Jaksa Hajita dalam persidangan.

Adapun hal-hal yang dianggap meringankan oleh jaksa antara lain sikap terdakwa yang kooperatif selama proses penyidikan, mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan tidak memiliki catatan pidana sebelumnya.

Berdasarkan fakta persidangan, Otniel diketahui bermain judi online melalui situs ilegal sejak Februari 2025 hingga saat penangkapannya pada 19 April 2025.

Otniel menggunakan akun bernama “KNSNIELTHAM” dan tercatat melakukan sepuluh kali deposit dengan total nilai sebesar Rp57,8 juta.

Jenis permainan yang diikuti oleh terdakwa adalah Slot88 High Flyer, yang menggunakan sistem permainan berbasis kecepatan klik sebelum visual “pesawat” pada layar meledak.

Permainan tersebut dilakukan melalui perangkat iPhone 11 warna abu-abu, dengan nominal taruhan antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per putaran.

Otniel ditangkap pada Sabtu, 19 April 2025 pukul 23.30 WIB oleh petugas Polrestabes Surabaya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita dua unit ponsel yang digunakan terdakwa dalam aktivitas judi online.

Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan antara lain 1 unit iPhone 11 warna abu-abu dan 1 unit iPhone 5 warna hitam berisi riwayat mutasi rekening BCA milik terdakwa

Jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total pidana, serta memohon kepada majelis hakim agar terdakwa tetap ditahan.@ jn

Get real time updates directly on you device, subscribe now.