JAKARTA (SurabayaPostNews) – Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right To Know Day) tangggal 28 September 2024 dan Refleksi Pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 di Indonesia.
UU no 14 Tahun 2008 sudah 16 Tahun di undangkan. Namun pelaksanaannya, masih sebatas Pencitraan demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH ketua umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) pada saat konfrensi Pers dalam rangka memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right To Know Day) tanggal 28 September 2024 di Kantor PKN Pusat Jl Caman Raya no 7, Jatibening, Bekasi.
Patar sihotang Menjelaskan, bahwa Setiap tanggal 28 September telah ditetapkan dan diperingati sebagai Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right To Know Day). Termasuk Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) juga memperingati sebagai Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi (International Day for Universal Access to Information/IDUAI).
“Hari Hak untuk Tahu Sedunia ditetapkan pertama kali pada tahun 2002 di Sofia, Bulgaria. Yang mana pada waktu itu telah terjadi aksi-aksi yang menuntut tentang keterbukaan informasi atau transparansi demikian juga di Indonesia, Hari Hak untuk Tahu Sedunia mulai diperingati sejak tahun 2011,” Ujarnya, Sabtu (28/9/2024).
Menurutnya, Tujuan strategis dilaksanakannya Peringatan Hari Hak untuk Tahu sedunia (Right To Know Day) untuk mengwujudkan dan mendorong dan memotivasi Masyarakat agar berpartisipasi aktif atau ikut serta, dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan Kebijakan Penyelenggara negara dan mendukung kebebasan pers.
“Penyebaran informasi menjadi lebih mudah. Sehingga tercapai budaya tranparansi yang menghasilkan Pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi Kolusi Nepotisme KKN,” Katanya.
Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia di kaitkan dengan pelaksanaan keterbukaan Informasi di Indonesia. Menurutnya, adalah Masih sebatas Pencitraan, banyak pejabat memberikan Statement bahwa dalam rangka mencegah dan brantas korupsi budaya transparansi harus dilaksanakan dalam penyelenggara negara.
“Statement tersebut hanya sebuah fatamorgana yang tidak ada Inpelementasinya di Lapangan, dan nyata nya mereka masih tertutup terutama yang menyangkut laporan pertanggung jawaban penggunaan keuangan negara,” Bebernya.
Patar sihotang menjelaskan, Argumen pelaksanaan Keterbukaan Informasi di Indonesia masih sebatas pencitraan banyak fakta, antara lain UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi sudah 16 Tahun di undangkan dan Jelas dan terang Pasal 28 F UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis informasi.
“Demikian Juga UU no 14 Tahun 2008 pasal 2 menyatakan Pasal2 (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik,” Ucapnya
Tujuan UU no 14 Tahun 2008 jelas dan nyata di sebutkan pada pasal 3 yang menyatakan, Pasal 3 Undang-Undang ini bertujuan untuk:
A. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
B. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
C. Meningkatkan peran aktif masyarakat . dalam
pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
D. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian juga untuk menjamin pelaksanaan Tujuan UU no 14 Tahun 2008 Maka sesuai pasal 23 UU no 14 Tahun 2008 di bentuklah Sebuah Lembaga yang Bernama KOMISI INFORMASI.
Namun Pelaksanaan nya menurut Pengalaman [Fakta Emferis] yang Pemantau keuangan negara PKN rasakan dan alami, belum terlaksana seperti yang diamanatkan UU dan peraturan hanya sebatas Pencitraan dan bekerja melakukan sesuai pesanan kelompok tertentu.
Terbukti masyarakat yang secara sadar terpanggil untuk berperan serta mencegah dan berantas korupsi. Ketika tahap meminta informasi oleh badan public sebagai pengguna keuangan negara tidak di berikan dan tentunya masyarakat menempuh jalur hukum sesuai mekanisme UU no 14 Tahun 2008 yaitu melakukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi di Komisi Informasi. Pada tahap ini para Komisioner Komisi Informasi menunjukkan arogansi dan keahlian dan kecanggihan dan kepiawiannya untuk mencari cari kelemahan dan kekurangan administrasi atau salah tulis atau salah ketik.
“Melakukan pemeriksaan seperti terkesan Introgasi dan akhirnya menyalahkan masyarakat pemohon dan menolak permintaan masyarakat pemohon. Hal ini membuat para pejabat publik yang dimohonkan Laporan keuangan negara nya tersenyum dan Mendaulat Komisioner Informasi yang memeriksa persidangan Bak Pahlawan penyelamat Badan Publik atau penyelenggara negara penguna keuangan Hasil pajak Rakyat,” Tegasnya.
Menurut Patar sihotang, banyak masyarakat terutama anggota PKN yang ada di seluruh Indonesia kecewa dan prihatin atas keberadaan dan intergritas para komisi Informasi di Indonesia. Karena sejatinya komisi informasi ini tugasnya mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggara negara.
“Hal ini malah terbalik dan justru menahan dan jegal masyarakat pada saat meminta informasi public yang akan di gunakan pada saat pengawasan dan pemantauan dan penelitian pelaksanaan keuangan negara,” Sautnya.
Patar Sihotang Juga menyampaikan, bahwa Lembaga Komisi Informasi Ini adalah Lembaga yang super body dan hebat dan terkesan seperti lembaga liar dan tidak patuh kepada Kitap acara persidangan Komisi informasi perki 1 tahun 2013 dan sesuka hati menafsirkan Peraturan perki 1 tahun 2013 . Karena tidak Lembaga atau peraturan yang mengawasi Lembaga ini, kalaupun ada pelanggaran atau kesalahan mereka ini.
“Hanya mereka sendiri yang melakukan pemeriksaan terhadap diri nya sendiri seperti pada pasal Perki 3 tahun 2016 tentang Kode etik Anggota Komisioner. Pada Peraturan ini menyatakan apabila ada laporan Masyarakat tentang pelanggaran kode etik anggota Komisioner,” Ujarnya.
Patar mengatakan, pada pasal 15 di nyatakan “ Komisi Informasi yang menerima laporan dan melakukan rapat pleno untuk menentukan diterima atau ditolak.
“Pasal ini sangat melindungi dan membantu komisioner yang melanggar kode etik. Karena sudah pasti pada saat rapat pleno mereka menolak Laporan kode etik masyarakat. Karena ini terbukti sudah ada 8 laporan kode etik di Komisi Informasi di seluruh Indonesia yang di ajukan dan di laporkan Pemantau keuangan negara atas pelanggaran kode etik. Namun satu pun tidak ada yang dilaksanakan. Pembentukan majelis kode etik dan yang menjadi dasar dilaksanakan sidang majelis kode etik anggota Komisioner,” Ungkapnya.
Patar sihotang atas nama Perkumpulan masyarakat Pemantau Keuangan Negara (PKN) mengharapkan, agar semangat memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right To Know Day) tanggal 28 September 2024 menjadi Momentum untuk merubah pola pikir atau paradigma ketertutupan dan arogansi menjadi keterbukaan dan humanis.
Ia berharap kepada Bapak Presiden Jokowi sebagai penanggung jawab tertinggi atas keterbukaan informasi di negeri Indonesia, dan kepada bapak Prabowo sebagai Presiden Terpilih, melaksanakan evaluasi tentang keberadaan dan Tupoksi maupun Sumber daya manusia Komisi Informasi di Indonesia.
“Demi tercapainya dan terwujudnya negara atau negeri yang berbudaya keterbukaan informasi transparansi. Sehingga tercipta lah pemerintahan yang bersih dari KKN. Dengan demikian tercapai Masyarakat adil dan Makmur, dan tercapai cita cita Menjadi ke 5 negara terbesar di dunia pada tahun 2045,” Pungkasnya.