
Surabaya – Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni menilai polemik Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) reklame 96 SPBU ini seyogyanya dapat diambil jalan tengah yang tidak saling merugikan baik dari pihak pemerintah kota Surabaya maupun pengusaha SPBU.
Perlu adanya harmonisasi kebijakan antara otoritas pajak daerah dan pelaku usaha melalui dialog konstruktif yang berlandaskan pada asas keadilan, serta semangat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Jika warna merah pada.resplang kanopi SPBU diatur secara eksplisit sebagai objek pajak reklame dalam perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023, sehingga muncul Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) ke beberapa SPBU, hal itu tidak dapat serta merta di berlakukan penagihan secara mundur.
“Jalan tengahnya, tidak berlaku retroaktif, alias jangan berlaku mundur. Dikenakan objek pajak sejak Perda disahkan, tidak berlaku mundur”ujar Arif Fathoni, Kamis (7/08/25).
Titik Puji Rahayu, Kepala Departemen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga sewaktu Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi B DPRD Kota Surabaya beberapa hari lalu menyampaikan, Warna merah pada kanopi SPBU bukan bagian dari logo komersial atau promosi.
Warna merah, kata Titik melambangkan identitas negara, merah-putih, karena Pertamina adalah BUMN. Menafsirkan warna ini sebagai reklame adalah keliru.
Legal Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Surabaya, Ben Hadjon juga sependapat dengan pandangan ahli tersebut karena warna merah pada kanopi SPBU Pertamina bukan merupakan Corporate Colour Pertamina sehingga warna merah tersebut tidak dapat diklasifikasikan sebagai reklame.
“Warna corporate Colour Pertamina memiliki tiga unsur, yakni Merah, hijau dan biru,” tegasnya
Konsekwensinya, warna merah pada kanopi SPBU Pertamina tidak dapat dijadikan dasar untuk perhitungan besarnya pajak reklame SPBU di Surabaya.
Hiswana Migas Surabaya menyatakan telah melaksanakan kewajiban pajak reklame sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang sah dan diterbitkan oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk periode 2019–2023.
Mereka mempertanyakan landasan tambahan dari SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar) tersebut, khususnya karena tidak ada perubahan data objek reklame sejak tahun-tahun tersebut.@ jn