Rugi Rp 10 Miliar, Mawar Yuliati Laporkan Suaminya Atas Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen

Dari temuan itu, jelas akta cerai tersebut diduga palsu. Lebih jauh lagi, usaha UD milik Mawar Yuliati telah dikuasai Peter bersama Alba

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

DENPASAR (SurabayaPostNews) – Kasus dugaan penipuan bisnis dan pemalsuan dokumen kembali mencuat di Bali. Seorang perempuan bernama Mawar Yuliati resmi melaporkan suaminya, Peter (Pete), bersama seorang perempuan bernama Alba alias Bunga Mawar Putih, ke Polda Bali. Laporan tersebut terkait dugaan manipulasi usaha hingga kerugian ditaksir mencapai Rp10 miliar, serta pemalsuan dokumen akta cerai.

Mawar dan Peter menikah sekitar tahun 2012 dan dikaruniai seorang anak. Meski rumah tangga keduanya sempat retak hingga pisah rumah, pasangan ini tidak pernah mengurus perceraian resmi demi sang buah hati. Namun, pada Januari 2025, Peter diketahui telah menjalin hubungan dengan Alba.

Dalam periode itu, Mawar dipanggil Peter untuk menandatangani surat kuasa terkait perubahan badan usaha miliknya. Berdasarkan saran seorang konsultan bisnis bernama Andrew, usaha Mawar yang berbentuk Usaha Dagang (UD) beralamat di Jalan Labuansait No.63, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, diminta untuk di-upgrade menjadi Perseroan Terbatas (PT). Hingga kini, Mawar mengaku tidak pernah menerima informasi maupun salinan akta pendirian PT tersebut.

Situasi kian janggal saat pada Mei 2025, Mawar menerima pesan WhatsApp dari Alba yang menyatakan bahwa PT sudah resmi dibuat dengan dasar UD miliknya. Tak berhenti di sana, pada 14 Juni 2025, Alba juga mengirimkan dokumen akta cerai antara Peter dan Mawar.

Merasa curiga, Mawar melakukan pengecekan melalui website resmi Pengadilan Agama. Hasilnya, nomor perkara perceraian yang tertera dalam akta tersebut tidak ditemukan. Ia kemudian menunjuk kuasa hukum, Evy, untuk menelusuri lebih lanjut.

Setelah dicek langsung ke Pengadilan Agama Cibinong, diperoleh jawaban resmi bahwa nomor perkara itu tidak ada dan pengadilan tidak pernah menerbitkan akta cerai yang dimaksud.

“Dari temuan itu, jelas akta cerai tersebut diduga palsu. Lebih jauh lagi, usaha UD milik Mawar Yuliati telah dikuasai Peter bersama Alba,” tegas Evy, kuasa hukum Mawar.

Selain dugaan pemalsuan dokumen, kerugian besar juga dialami Mawar akibat perubahan password OSS (Online Single Submission) dan manipulasi data kepemilikan usaha. Dari hasil perhitungan, total kerugian ditaksir mencapai Rp10 miliar.

Saat ini, laporan resmi telah masuk ke Polda Bali. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Mawar berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menindak dugaan tindak pidana yang merugikannya secara materiil maupun moral.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.