Salim Diadali Atas Kasus Jual Beli Obat Dan Kosmetik Tanpa Izin

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Surabaya, – Sidang perkara pidana dengan terdakwa Salim Fahri Abubakar digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/10/2025).

Terdakwa didakwa atas praktik jual beli obat tradisional dan kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, Salim juga menjalankan usaha tanpa izin resmi.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono ini menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya untuk membacakan dakwaan. 

JPU menyebut bahwa Salim Fahri Abubakar melakukan tindak pidana dengan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan,

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang terkait”. Ujarnya. 

Salim diketahui mengelola toko UD Asia di Jalan Sasak 36, Ampel, Kecamatan Semampir, Surabaya, sejak Februari 2022. Namun, NIB usaha baru diterbitkan pada 2024.

Toko tersebut menjual berbagai produk, termasuk kosmetik, tasbih, oleh-oleh haji, dan obat tradisional berbahan alam seperti madu lebah, madu ratu lebah, kadal Mesir, jamu kuda larat, jamu hajar jahanam, jamu urat kuda, Vaseline, jamu pak kumis, dan ramuan onta Arab dengan berbagai merek.

Toko ini dikelola dengan bantuan delapan karyawan. Helmi, selaku koordinator, bertanggung jawab atas pembelian dan penjualan, sementara tujuh karyawan lainnya fokus pada penjualan.

Produk obat tradisional dan kosmetik dibeli dari sales keliling dengan sistem pembayaran kredit, konsinyasi, atau tunai.

Obat tradisional dibeli dua kali sebulan, sedangkan kosmetik seperti Vaseline dibeli tiga kali sebulan.

“Keuntungan penjualan produk ini berkisar antara 5% hingga 10%”. terang JPU.

Pada 11 September 2024, petugas Balai Besar POM Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jatim memeriksa UD Asia. Hasilnya, ditemukan sejumlah produk tanpa izin edar.

 

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.