Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Ketum IJTI: Jurnalis Bekerja untuk Kepentingan Publik

Bahwa pertanyaan kritis, tajam, maupun upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis kepada narasumber merupakan bagian dari tugas profesional, bukan bentuk intimidasi atau tindakan mencari masalah. Sikap tersebut diperlukan agar produk jurnalistik memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides)

JAKARTA (SurabayaPostNews) – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyayangkan pernyataan kuasa hukum mantan Jampidsus Febri Ardiansyah, Hotman Paris Hutapea, yang dinilai merendahkan serta menyudutkan profesi jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di lapangan.

Dalam siaran pers yang diterbitkan Pengurus Pusat IJTI, organisasi tersebut menegaskan bahwa kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang.

Herik Kurniawan Ketua Umum IJTI mengatakan, jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan memenuhi hak publik memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan akurat.

“Bahwa pertanyaan kritis, tajam, maupun upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis kepada narasumber merupakan bagian dari tugas profesional, bukan bentuk intimidasi atau tindakan mencari masalah. Sikap tersebut diperlukan agar produk jurnalistik memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides),” ujar Herik.

Menurutnya, Organisasi profesi jurnalis televisi itu juga mengingatkan bahwa wartawan terikat pada Kode Etik Jurnalistik. Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sementara Pasal 3 menegaskan kewajiban wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Herik menilai, pernyataan yang merendahkan profesi lain bertentangan dengan semangat saling menghormati dan etika komunikasi antarpofesi. Karena itu, organisasi tersebut menyampaikan sejumlah sikap.

Pertama, mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun nonverbal dari pihak mana pun yang merendahkan martabat profesi jurnalis. Kedua, mengimbau seluruh pihak untuk menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ketiga, IJTI mengingatkan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap produk jurnalistik atau perilaku wartawan di lapangan, penyelesaiannya telah diatur melalui mekanisme yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pengaduan kepada Dewan Pers, bukan melalui intimidasi verbal maupun pelecehan terhadap profesi jurnalis di ruang publik.

Selain itu, Herik menginstruksikan seluruh anggotanya dan jurnalis televisi di Indonesia agar tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta tidak gentar dalam menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik.

“Kemerdekaan pers tetap terjaga serta hubungan antarpofesi di Indonesia dapat berlangsung secara sehat dengan menjunjung tinggi sikap saling menghormati,” pungkasnya.