Soal Pajak Reklame SPBU Rp 26 Miliar, BPK Perwakilan Jatim Tunjukan Sikap Tertutup: Ada Apa? 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Surabaya – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur enggan memberikan komentar terkait polemik pajak reklame sebesar Rp26 miliar yang saat ini dipersoalkan para pengusaha SPBU di Surabaya. 

Pajak tersebut muncul setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) kepada 97 SPBU, berlaku mundur sejak 2019 hingga 2023.

Bapenda beralasan, penerbitan SKPDKB itu didasarkan pada temuan BPK yang menyebut papan nama (listplang) SPBU berwarna merah dianggap sebagai objek reklame sehingga harus dikenakan pajak. Namun, BPK Perwakilan Jatim saat dikonfirmasi tidak bersedia memberikan keterangan soal temuan yang kini menimbulkan polemik tersebut.

Upaya meminta keterangan dari BPK Perwakilan Jawa Timur untuk mendapatkan tanggapan sejauh ini tidak diakomodir, meskipun sudah dilakukan berulang-ulang kali.

Humas BPK Perwakilan Jatim Nur Ida mengatakan untuk permintaan wawancara supaya membuat pengajuan tertulis.

“Untuk permintaan wawancara silakan mengajukan surat resmi terlebih dahulu yang ditujukan kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur.”kata dia, jumat (22/08/25)

Permintaan wawancara doorstop pun di jawab diplomatis, bahwa Kepala Perwakilan tidak berada di kantor karena sedang menjalankan penugasan luar kota.

“Bapak Kepala Perwakilan sedang tidak di kantor,Sedang penugasan di luar kota. Kami tunggu suratnya nggih.” Kata dia. 

Sikap tertutup BPK ini menambah tanda tanya, mengingat lembaga tersebut sebelumnya disebut-sebut terlibat dalam audit yang menjadi dasar munculnya tagihan pajak kepada 97 pengusaha SPBU anggota Hiswana Migas.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.