Ringan, Dua Pemuda Ini Dihukum 2 Tahun Setelah Ketahuan Nyabu Bareng
SURABAYA (SurabayaPostNews) -- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana 2 (dua) tahun penjara kepada Antok dan Anang Makrup, dua orang terdakwa penyalahguna Narkoba jenis Shabu-habu.
Mejelis hakim yang memeriksa perkara ini…