Ringan, Dua Pemuda Ini Dihukum 2 Tahun Setelah Ketahuan Nyabu Bareng

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana 2 (dua) tahun penjara kepada Antok dan Anang Makrup, dua orang terdakwa penyalahguna Narkoba jenis Shabu-habu.

Mejelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan, Perbuatan Kedua terdakwa telah memenuhi unsur pidana seperti yang diancamkan dalam pasal 127 Uundang-undang Nomor 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing Terdakwa Antok dan Anang Makruf dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan,” Kata majelis hakim.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai, para terdakwa menggunakan sabu hanya untuk dikonsumsi sendiri, dan tidak untuk dijual.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam hal Pemberantasan Narkoba.

Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dimana dalam persidangan sebelumnya menuntut para terdakwa dengan tuntutan pidana 5 (lima) tahun penjara.

Jaksa Diah dalam surat dakwaan menyebutkan, Antok dan Anang mendapatkan sabu dari seorang bandar bernama Seladin (DPO). Mereka membeli sabu tersebut dengan cara patungan.

“Mereka sepakat patungan untuk membeli sabu sebesar 150 ribu, lalu berangkat ke Pasar Sidotopo Lor, bertemu Seladin (DPO),” ungkap Diah.

Keduanya kemudian ditangkap polisi sewaktu mereka mengkonsumsi barang haram itu di sebuah kamar kost yang berada di Jalan Tenggumung Baru Gang Langgar, Surabaya.

Sewaktu penggeledahan, petugas polsek Kenjeran menemukan barang bukti satu poket sabu-sabu sberat 0,42 gram.@*

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.