Digaji 10 Juta, Farid Masih Kemplang Uang Tagihan Perusahaan

Gelapkan uang tagihan Alat alat tulis kantor

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA – Sales PT Sinar Laut Ateka, Farid Eko Kusumo bakal jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia didakwa atas kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp. 26 juta rupiah.

Persidangan perdana bakal diagendakan digelar pada Rabu (04/04/2022).

Meski di gaji sebesar Rp. 10 juta per bulan oleh perusahaan, Farid tetap saja mengemplang uang tagihan.

Sesuai pekrjaannya, Farid diberi tugas oleh perusahaan untuk memasarkan sekaligus menagih uang penjualan alat tulis kantor (ATK) wilayah Jawa Tengah.

PT Sinar Laut Ateka kemudian membuat Faktur Penagihan sesuai order barang dan diserahkan kepada terdakwa untuk melakukan penagihan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dalam surat dakwannya menyebut. Uang tagihan sebesar 26 juta oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Uang hasil penjualan barang-barang produk milik PT Sinar Laut Ateka tersebut tidak terdakwa setorkan ke PT Sinar Laut Ateka melainkan terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa,”ungkap Jaksa Diah Ratri.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP,”tandas Jaksa cantik itu.@ *

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.